Penerapan Tilang Elektronik di Sumut Dimulai April 2021, Berikut Denda Bagi yang Melanggar
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sigit Listyo Prabowo baru saja meresmikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), di 12 provinsi.
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik ruas jalan protokol.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Untuk di Sumatera Utara, tilang elektronik ini akan dilaksanakan pada bulan April mendatang. Karena, saat ini Polda Sumut masih mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan alat yang diletakkan pada sejumlah titik.
"Bulan depan akan dilaksanakan, yakin tahap dua untuk di Sumut tilang elektronik," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (26/3/2021).
Kata dia, Polda Sumut masih mengajukan anggaran pengadaan alat CCTV, dan melakukan pelatihan terhadap petugas yang bertugas memantau proses penilangan elektronik ini.
"Sedang kami ajukan. Mudah-mudahan bisa cepat terlaksana," jelasnya.
Adapun sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik beserta sanksi yang perlu dibayar:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, pelanggar dapat diganjar dengan kurungan penjara selama dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
Pengendara sepeda motor tidak pakai helm, berdasar pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang wajib pakai pelindung kepala berupa helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu sesuai pasal 290.
Dalam keadaan berkendara, jika memainkan smartphone, pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 dikatakan bahwa pengendara yang memainkan gawai saat mengendara akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Karena bermain smartphone dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara, dan dapat membahayakan pengendara dan pengendara lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/detik-detik-mobil-jenderal-terkena-e-tilang-beginilah-reaksi-tak-dinyana-dari-sang-jenderal.jpg)