Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP

Sebelum Tewas saat Bentrok PP VS IPK, Syahdilla Hasan Afandi Sempat Dievakusi Pakai Becak Motor

Sebelum tewas, Syahdilla Hasan Afandi sempat dievakuasi untuk mendapat pertolongan medis menggunakan becak motor

Mereka mengatakan, putusan hakim tidak mencerminkan keadilan.

Sehingga massa ngotot bertahan di gedung PN Medan.

Baca juga: Kisruh Penyitaan Orangutan di Rumah Ketua MPC PP Binjai, Polisi Usut Penyerangan Petugas BKSDA

"Ya, kami akan bertahan di sini," kata M Amrul Sinaga.

Menurut Amrul, hakim tidak mempertimbangkan pasal-pasal yang menjerat kedua terdakwa.

Dari amatan www.tribun-medan.com, massa OKP yang mengamuk ini rata-rata menggunakan kopiah putih.

Mereka menunggu kehadiran hakim untuk menjelaskan putusan tersebut.

Baca juga: Anggota Pemuda Pancasila Keroyok Perwira Kopassus, Ketua Minta Maaf Setelah Kantor Diobrak-abrik

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa sempat dituntut empat tahun penjara.

Pihak korban merasa tuntutan juga terlalu ringan.

Video September 2019:

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved