TNI AU Adang Eksekusi Lahan
PN Medan Jadwal Ulang Pelaksanaan Eksekusi Lahan yang Dihalangi Prajurit TNI AU
Pengadilan Negeri Medan, akan menjadwalkan ulang eksekusi tanah di Jalan Patriot Kelurahan Lalang Medan Sunggal, yang sebelumnya batal dieksekusi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Humas PN Medan, Immanuel Tarigan mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Medan, akan menjadwalkan ulang eksekusi tanah di Jalan Patriot Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, yang sebelumnya batal dieksekusi.
"Kita jadwal ulang untuk pelaksanaan eksekusi yang dibatalkan itu. Penjadwalan ulang itu harus melihat dulu kondisi keamanan di lapangan," katanya kepada tribunmedan.com, Rabu (24/3/2021).
Menurut Immanuel, penetapan eksekusi tersebut sudah dikeluarkan sejak tahun 2018.
Tapi, belum dilaksanakan secara sempurna di lapangan.
"Saya tidak tahu ini alasannya apa. Maka ini gagal dieksekusi di lapangan," tutur Immanuel.
BACA: TNI AU Adang Eksekusi Lahan
Baca juga: TEKA-TEKI Pemohon Eksekusi Tanah Warisan Keluarga Jenderal TNI AU, Disebut Tinggal di Luar Negeri
Immanuel menjelaskan, pasca gagalnya eksekusi ini, juru sita melaporkan dan berkoordinasi lagi dengan pemohon untuk dijadwalkan kapan bisa dilakukan eksekusi ulang.
Sementara itu, William Chandra selaku pemohon eksekusi lahan seluas 5.375 M mengaku sangat kecewa dengan batalnya eksekusi tanah, lantaran adanya oknum aparat yang menghadang.
Kekecewaan Wiliam Chandra disampaikan orang kepercayaannya, Benny, Selasa (24/3/2021).
Benny menyebutkan, semula lahan tersebut berasal dari tanah yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari sebidang tanah milik yayasan amal dan sosial Al-Jamiatul Washliyah.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sumatera Utara No SK 1/H.P/I/1962 tanggal 25 Agustus 1962 dengan luas seluruhnya lebih kurang 97.000 meter persegi," katanya.
Lanjut dia, kemudian Yayasan Amal dan Sosial Al-Jamiatul Wasliyah melepaskan dengan ganti rugi terhadap sebagian tanah tersebut yaitu seluas 5 Ha kepada Hassan Chandra (Ayah William Chandra) pada tahun 1963.
"Kemudian tanah tersebut dipagari dengan kawat duri sekelilingnya dan ditempatkan seorang penjaga tanah bernama Buyung Nawi," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS Bentrok OKP di Medan Menewaskan Syahdilla Hasan Afandi, Hakim Bebaskan Terdakwa
Baca juga: Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak Ultimatum Kapolres yang Bertugas di Kawasan Danau Toba
Ia mengatakan, pada tahun 1966 keadaan tenteram itu dikacaukan di lapangan oleh beberapa oknum TNI diantaranya inisial D, JT, SI, S.
"Tanah tersebut diserobot, pagar kawat duri dirusak kemudian para penyerobot mendirikan bangun-bangunannya di atas tanah milik hak William Chandra. Ada diantara para penyerobot tersebut menyerahkkan lagi kepada pihak lain dengan menerima uang ganti rugi, salah satunya adalah Overte MPS yang diperolehnya dari ganti rugi dari penggarap SI. Kemudian setelah pihak ketiga yang memberi ganti rugi kepada SI meninggal dunia, tanah tersebut diwariskan kepada ahli warisnya yaitu CS dan kawan-kawan," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tni-au-halangi-juru-sita.jpg)