TNI AU Adang Eksekusi Lahan

TEKA-TEKI Pemohon Eksekusi Tanah Warisan Keluarga Jenderal TNI AU, Disebut Tinggal di Luar Negeri

Kehadiran personel TNI AU terkait lahan yang hendak dieksekusi itu ternyata merupakan warisan keluarga dari jenderal di korps Baret Biru TNI AU

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
Kondisi rumah William Chandra, pemohon eksekusi pengosongan tanah di Jalan Kolonel Sugiono No 9-F, Kota Medan, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Medan. 

Laporan wartawan Tribun Medan / Muhammad Anil Rasyid

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Proses eksekusi sebidang tanah yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan di Jalan Patriot, Kelurahan Sunggal, masih menjadi polemik.

Pasalnya, proses eksekusi dihalau oleh sejumlah personel TNI Angkatan Udara (AU). Prajurit TNI AU berbaris menjadi pagar betis di depan pagar objek sengketa sehingga tim eksekusi tidak bisa melakukan eksekusi.

Kehadiran personel TNI AU tak lepas dari objek lahan yang hendak dieksekusi itu ternyata merupakan warisan keluarga dari jenderal di korps Baret Biru, yakni Marsma Palito Sitorus.

Di balik batalnya proses eksekusi, sosok pemohon yang tercatat bernama William Chandra menjadi teka-teki.

Dalam berkas penetapan eksekusi yang diterima tribun-medan.com, pemohon eksekusi William Chandra beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No 9-F, Kota Medan.

Tribunmedan.com coba menyambangi kediaman William Chandra, Selasa (23/3/2021) siang.

Sesuai alamat yang diperoleh, alamat tersebut yakni rumah toko (ruko).

Bangunan ruko itu tampak tergembok. Namun, bisa terlihat ke arah dalam yang tampak seperti kantor.

Seorang perempuan yang berada di dalam ruko tersebut, mengaku tidak ada yang bernama William Chandra di tempat tersebut.

"Tidak ada namanya (William) Chandra di sini. Ada apa ya bang," ucap seorang wanita dari dalam rumah sambil berkali-kali menanyai tujuan kedatangan wartawan Tribun Medan, Selasa (23/3/2021).

BACA: Prajurit TNI AU Adang Eksekusi Tanah 

Sementara itu, Kapten (Sus) Helmi Wardoyo yang merupakan tim hukum TNI AU yang memberi bantuan hukum kepada Marsma Palito Sitorus dan para ahli waris lainnya, juga mempertanyakan sosok penggugat sekaligus pemohon eksekusi bernama William Chandra tersebut.

Helmi menuturkan, sejak mengajukan gugatan sampai saat ini, pihaknya belum pernah bertemu sosok Wiliam Chandra.

"William Chandra waktu sidang pertama sampai sekarang, tidak pernah hadir. Jadi kita enggak tahu William Chandra itu ada apa enggak orangnya," ucap Kapten Helmi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved