Vaksin AstraZeneca Dicap Haram Oleh MUI, Gubernur Edy Rahmayadi Berikan Komentar Monohok

Terlebih saat menjalani vaksinasi beberapa waktu lalu, Edy oleh tim medis mendapat dua dosis suntikan Vaksin Sinovac.

Reuters (10 Maret 2021)
AstraZeneca, vaksin Covid-19 yang menimbulkan keresahan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Vaksin AstraZeneca mulai tiba di Indonesia. Kedatangan vaksin yang diproduksi dari Inggris ini menuai polemik lantaran disebut mengandung tripsin babi.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwawancarai terkait pengadaan Vaksin AstraZeneca enggan berkomentar banyak

Terlebih saat menjalani vaksinasi beberapa waktu lalu, Edy oleh tim medis mendapat dua dosis suntikan Vaksin Sinovac.

"Saya tak bisa mengkaji itu, karena saat ini saya menggunakan Vaksin Sinovac," kata Edy, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Senin (22/3/2021).

Edy pun mengaku bukan sebagai sosok yang tepat untuk membicarakan Vaksin AstraZeneca, dan menyarankan para awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada ahli yang tepat.

Namun, satu hal yang ia katakan, yakni tidak menganjurkan penggunaan VaksinZeneca untuk vaksinasi, meski Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat bakal mendistribusikan vaksin tersebut.

"Saya tidak menganjurkan. Karena saya tidak tahu. Tapi saat ini ahli yang kita pastikan dan percayai akan menggunakan itu," ucapnya.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA (paling kanan) terlihat tengah berbincang dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kedua dari kanan) saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, kota Medan, Jumat (19/02/2021).
Bupati Langkat Terbit Rencana PA (paling kanan) terlihat tengah berbincang dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kedua dari kanan) saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan korupsi dalam pelayanan publik di Sumatera Utara, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, kota Medan, Jumat (19/02/2021). (TRIBUN-MEDAN.com)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa Vaksin AstraZeneca (AZ) haram, karena mengandung zat yang berasal dari babi.

Hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan MUI oleh pihak-pihak terkait. Kendati demikian, MUI memperbolehkan penggunaan Vaksin AZ bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.

"Vaksin covid-19 yang diproduksi oleh AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkab lipsin yang mengandung babi. Walau demikian, penggunaan vaksin covid-19 produksi AstraZeneca saat ini hukumnya dibolehkan," kata Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Ni'am pada konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Asrorum mengatakan bahwa ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan Vaksin AZ.

MUI menyatakan bahwa fatwa yang memperbolehkan vaksin AZ dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan ahli terkait bahaya dan resiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi covid-19.

Selain itu ketersedian vaksin yang halal tifak mencukupi kebutuhan masyarakat sebagai ikhtiar untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).

Sedangkan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin covid-19 yang halal, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan Vaksin AZ oleh pemerintah.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved