News Video
Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terkait Lonjakan Tagihan Air PDAM Tirtanadi, Dirut Diperiksa 2,5 Jam
Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, diperiksa Ombudsman selama 2,5 jam terkait lonjakan tagihan air, Senin (22/3/2021)
TRIBUN-MEDAN.COM - Dirut PDAM Tirtanadi, Kabir Bedi, diperiksa Ombudsman selama 2,5 jam terkait lonjakan tagihan air, Senin (22/3/2021).
Kepada awak media, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, meminta Kabir Bedi untuk segera menyelesaikan kasus ini.
"Ada banyak yang kita tanyakan, tapi tentu tidak semua bisa saya sampaikan di sini. Intinya adalah bahwa sekarang kita beri kesempatan kepada teman-teman di PDAM untuk menyelesaikan masalah kenaikan tagihan rekening yang melonjak secara tidak wajar," ujar Abyadi usai pemeriksaan.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan Kabir Bedi dalam pemeriksaan, terdapat dua hal yang menjadi penyebab banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan kenaikan tarif.
"Ada yang terjadi akibat kebocoran dan akibat proses perubahan pencatatan. Kalau kita golongkan tadi ada dua hal, terjadi kebocoran dan kesalahan sistem pencatatan dari manual ke android," katanya.
Baca juga: Ombudsman Sumut Beri Waktu Dirut PDAM Tirtanadi Selesaikan Masalah Lonjakan Tagihan
Baca juga: Hadiri Panggilan Ombudsman, Begini Penjelasan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi
Namun, mengenai tenggat waktu penyelesaian yang diberikan Ombudsman, Abyadi mengatakan pihaknya tidak memberi waktu pasti.
Ia berharap PDAM Tirtanadi dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Saya bilang di Ombudsman ada namanya reaksi cepat Ombudsman, kita berharap di PDAM juga ada reaksi cepat penyelesaian, kita harapkan ini selesai dengan secepatnya," katanya.
Beberapa solusi yang dilakukan PDAM Tirtanadi, terang Abyadi yakni pengurangan jumlah tagihan dan juga verifikasi pencatatan.
"Contohnya reduksi atau pengurangan jumlah tagihan, tapi bagaimana yang manual itu saya mengingatkan begini, supaya hati-hati. Karena tentu inikan kalau yang akibat perubahan ada proses bahwa hubungan antara masyarakat dan PDAM itu sudah selesai dengan pembayaran setiap bulannya. Jadi masyarakat bisa membuktikan setiap bulan mereka tidak pernah menunggak. Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai nanti ada delik hukumnya. Nah ini yang kita ingatkan. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," katanya.
Beberapa bukti penyelesaian masalah yang dilakukan PDAM Tirtanadi yakni dengan melakukan pertemuan dengan pelanggan yang mengalami permasalahan tagihan.
"Untuk solusi mereka sudah bertemu dengan pelapornya, buat surat pernyataan, itu tadi mereka tunjukkan ke kita," terang Abyadi.
Terima 52 Laporan
Abyadi menuturkan, hingga saat ini laporan resmi terkait pelonjakan tarif tagihan PDAM Tirtanadi ke Ombudsman sebanyak 52 laporan.
"Sudah 52 laporan yang sudah masuk. Tentu ini hanya contoh kasus yang melapor, karena sesungguhnya banyak yang bertelpon ke Ombudsman tapi tidak membuat laporan, tapi yang 52 inilah yang melengkapi syaratnya untuk melapor ke Ombudsman," katanya.