Ombudsman Sumut Beri Waktu Dirut PDAM Tirtanadi Selesaikan Masalah Lonjakan Tagihan
Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi menghadiri panggilan Ombudsman dalam agenda pemeriksaan terkait laporan lonjakan tagihan air oleh pelanggan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, Kabir Bedi menghadiri panggilan Ombudsman dalam agenda pemeriksaan terkait laporan lonjakan tagihan air oleh pelanggan.
Kabir Bedi didampingi Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi Humarkar Ritonga menjalani pemeriksaan di Kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah, Senin (22/3/2021).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya akan memberi waktu kepada PDAM Tirtanadi untuk menyelesaikan masalah lonjakan tagihan air yang dialami warga.
"Tadi sudah dilakukan permintaan keterangan kepada pak Kabir Bedi, sekitar dua setengah jam. Ada banyak yang kita tanyakan, tapi tentu tidak semua bisa saya sampaikan di sini. Intinya adalah bahwa sekarang kita beri kesempatan kepada teman-teman di PDAM untuk menyelesaikan masalah kenaikan tagihan rekening yang melonjak secara tidak wajar," ujar Abyadi usai pemeriksaan, Senin (22/3/2021).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan Kabir Bedi dalam pemeriksaan, terdapat dua hal yang menjadi penyebab banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan kenaikan tarif.
"Jadi tadi sebetulnya pak Dirut sudah menjelaskan beberapa hal, ada yang terjadi akibat kebocoran dan akibat proses perubahan pencatatan. Kalau kita golongkan tadi ada dua hal, terjadi kebocoran dan kesalahan sistem pencatatan dari manual ke android," katanya.
Dikatakan Abyadi, pihak PDAM Tirtanadi juga menyampaikan beberapa solusi yang akan dan telah dilakukan untuk penyelesaian masalah tersebut.
Ia menekankan, solusi apapun yang diambil PDAM Tirtanadi nantinya tidak menyusahkan masyarakat.
"Harapannya karena kita ingin mencari solusi untuk tidak meresahkan masyarakat jadi kita harapkan ini bisa diselesaikan dengan tidak merugikan masyarakat. Karena sudah ada contoh kasus yang seperti pelapor kita yang pertama, mereka selesai, intinya di Ombudsman bisa selesai, jadi kita beri waktu kepada mereka untuk menyelesaikan ini, nanti mereka akan memberikan laporan ke Ombudsman," terangnya.
Namun, mengenai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman, Abyadi mengatakan pihaknya tidak memberi waktu pasti. Ia berharap PDAM Tirtanadi dapat menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Enggak kita beri waktu sebetulnya, tapi saya bilang di Ombudsman ada namanya reaksi cepat Ombudsman, kita berharap di PDAM juga ada reaksi cepat penyelesaian, kita harapkan ini selesai dengan secepatnya," katanya.
Beberapa solusi yang dilakukan PDAM Tirtanadi, terang Abyadi, yakni pengurangan jumlah tagihan dan juga verifikasi pencatatan.
"Contohnya reduksi atau pengurangan jumlah tagihan, tapi bagaimana yang manual itu saya mengingatkan begini, supaya hati-hati. Karena tentu inikan kalau yang akibat perubahan ada proses bahwa hubungan antara masyarakat dan PDAM itu sudah selesai dengan pembayaran setiap bulannya. Jadi masyarakat bisa membuktikan setiap bulan mereka tidak pernah menunggak. Saya berharap ini bisa diselesaikan dengan baik, jangan sampai nanti ada delik hukumnya. Nah ini yang kita ingatkan. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," katanya.
Beberapa bukti penyelesaian masalah yang dilakukan PDAM Tirtanadi yakni dengan melakukan pertemuan dengan pelanggan yang mengalami permasalahan tagihan.
"Untuk solusi mereka sudah bertemu dengan pelapornya, buat surat pernyataan, itu tadi mereka tunjukkan ke kita," terang Abyadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abyadi-siregar-usai-panggil-dirut-pdam-titanadi.jpg)