Viral Medsos
TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Video Mesum Bergaun Merah Sepasang Kekasih di Hotel Kawasan Bogor
Pemeran laki-laki, Rtm (31) dan perempuan Pvt (30) dalam video syur itu sebelumnya telah diamankan.
Sedangkan si laki-lakinya merekam.
Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar hotel.
"Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan," ucap Erdi.
Keduanya telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah dengan cara dijual," ucap dia.
Diketahui RTM berprofesi sebagai driver transportasi online dan PVT, perempuan asal Minahasa, Sulawesi Utara, sedang tidak bekerja.
"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," tambahnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.(*)
(TribunnewsBogor.com/TribunJabar)
Tautan Artikel:Nasib Pembuat Video Syur Bogor Usai Ditangkap, Ternyata Masih Bisa Untung, Polisi Ambil Langkah Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/video-mesum-di-bogor.jpg)