Viral Medsos

TERUNGKAP Fakta Baru Kasus Video Mesum Bergaun Merah Sepasang Kekasih di Hotel Kawasan Bogor

Pemeran laki-laki, Rtm (31) dan perempuan Pvt (30) dalam video syur itu sebelumnya telah diamankan.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan layar video
Terkait viralnya video mesum berdurasi 3 menit 18 detik tersebut yang direkam di salah satu kamar hotel yang berlokasi di kawasan Cikeas, Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. 

Terkait viralnya video mesum berdurasi 3 menit 18 detik tersebut yang direkam di salah satu kamar hotel yang berlokasi di kawasan Cikeas, Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemeran laki-laki, Rtm (31) dan perempuan Pvt (30) dalam video syur itu sebelumnya telah diamankan.

Pasangan kekasih ini telah ditangkap di kawasan Cibinong, Bogor pada Kamis (18/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, ternyata sudah puluhan video dibuat oleh keduanya di berbagai tempat.

Setidaknya ada 28 video yang diunggah ke situs porno.

Diketahui masing-masing video sudah dilihat dari puluhan ribu hingga ratusan ribu.

Total keseluruhan, videonya sudah dilihat hingga 3,8 juta.

Keduanya pun mendapatkan keuntungan dari video yang dibuatnya itu.

Kepada polisi, mereka juga mengaku mulai produksi video sejak akhir 2020.

Keuntungan yang didapat keduanya mencapat Rp 19,5 juta.

Masih bisa dapat keuntungan

Meski kini ditahan, ternyata keduanya masih bisa mendapat keuntungan.

Video porno disebuah hotel di Bogor beredar di aplikasi percakapan whatsapp
Terkait viralnya video mesum berdurasi 3 menit 18 detik tersebut yang direkam di salah satu kamar hotel yang berlokasi di kawasan Cikeas, Jalan Babakan Tumas, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. (istimewa)

Dengan akun yang masih bisa diakses, keduanya masih bisa mendapat keuntungan dari video-video yang dilihat.

Terkait hal itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir akun tersebut.

Terlebih konten yang diunggah itu memuat konten asusila.

"Kami upayakan agar akun mereka di situs itu diblokir. Kami akan koordinasi dengan Kemenkominfo," kata Yaved via ponselnya, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: CATAT! Polri Membutuhkan 700 Anggota yang Lulusan SMA/MA/SMK, Berikut Ini Cara Daftarnya

Baca juga: DIBUKA Penerimaan Polri 2021, Akpol, Bintara dan Brimob, Berikut Cara Pendaftarannya

Baca juga: Rekrutmen Polri 2021 - Ini Cara Daftar dan Syarat Bintara Polri Bagi Lulusan SMA, Diploma dan S1

Di sisi lain, pihaknya juga akan melakukan langkah pembekuan rekening mereka.

Sebab, videonya masih berpotensi menghasilkan keuntungan bagi kedua tersangka.

Adapun dalam pencairannya, situs tersebut akan mentranser via beberapa rekening dalam bentuk dolar dan akhirnya ditranser ke rekening kedua tersangka.

"Termasuk memblokir rekening kedua tersangka," katanya.

Diberitakan sebelumnya, video mesum viral itu disebut-sebut dibuat di kamar hotel yang ada di kawasan Bogor.

Hingga akhirnya terungkap jika video tersebut ternyata sengaja dibuat oleh sejoli tersebut.

Keduanya sengaja membuat konten pornografi demi mendapatkan keuntungan.

Setidaknya sudah ada puluhan konten pornografi yang dibuat oleh keduanya.

Puluhan video tesebut diketahui dibuat di berbagai tempat.

Uang belasan juta rupiah pun mereka dapatkan dari hasil pembuatan video mesum tersebut.

Aksi keduanya terhenti setelah ketahuan membuat konten porno di hotel daerah Bogor.

Videonya mendadak viral hingga menyita perhatian publik.

Video Porno Bogor Diunggah 3 Pekan Lalu, Terbaru Malah Adegan Mesum Prank Kurir BarangSosok RTM (31) dan PVT (30), kedua pemeran video mesum di Hotel Grand Mulya Bogor. (IST)

"Keduanya ini sepasang kekasih yang sengaja kerjasama untuk membuat konten asusila," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (19/3/2021).

Seperti diketahui bahwa dalam video yang beredar dengan durasi 3 menit lebih itu, si perempuan tampak sedang di resepsionis hotel di Bogor.

Sedangkan si laki-lakinya merekam.

Keduanya kemudian masuk ke dalam kamar hotel.

"Sepasang kekasih ini sengaja bekerja sama untuk membuat konten asusila untuk diunggah di situs yang dijual secara per tayang guna mendapat keuntungan," ucap Erdi.

Keduanya telah ditahan di Mapolda Jabar dan ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Mereka sudah memproduksi konten porno sejak November 2020 yang seluruhnya diunggah dengan cara dijual," ucap dia.

Diketahui RTM berprofesi sebagai driver transportasi online dan PVT, perempuan asal Minahasa, Sulawesi Utara, sedang tidak bekerja.

"Dijual secara per tayang istilahnya pay per view," tambahnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.(*)

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar)

Tautan Artikel:Nasib Pembuat Video Syur Bogor Usai Ditangkap, Ternyata Masih Bisa Untung, Polisi Ambil Langkah Ini

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved