Breaking News

Sidang Habib Rizieq

Sempat Marah, Emosi Habib Rizieq Mereda Usai Ditenangkan Hakim: Lihat! Tak Ada Foto Presiden di Sini

Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat pa

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab menyampaikan protes dalam sidang online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 19 Maret 2021 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) palsu RS Ummi Bogor telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (19/3/2021).

Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226. Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.

Baca juga: REKAMAN FULL Sidang Habib Rizieq Berjalan PANAS! Kuasa Hukum Berkali-kali Protes

Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya bakal menjalani pemeriksaan penyidik terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Rizieq Shihab naik pitam karena dipaksa hadir dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Jumat (19/03/2020).

Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri pada Jumat pagi.

Pasalnya, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kembali bersikeras tidak mau menghadiri persidangan virtual.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung meluapkan amarahnya.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.

Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved