BAHAYA, Tiga Peti Kemas Limbah Plastik Diduga Beracun Dikirim Amerika Hari Ini Masuk ke Belawan

Amerika mengirimkan tiga peti kemas limbah plastik ke Belawan. Diduga limbah plastik ini beracun dan membahayakan kesehatan

Editor: Array A Argus
TRIBUN JAKARTA
Limbah plastik yang masuk ke Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Kapal Mediterranean Shipping Company (MSC) yang mengangkut tiga peti kemas limbah plastik diduga berbahaya dikabarkan hari ini, Selasa (16/3/2021) tiba di Belawan, Sumatera Utara.

Kapal tersebut berangkat dari California, Amerika Serikat sejak beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima www.tribun-medan.com dari Nexus3 Foundation, lembaga yang konsern terhadap masalah lingkungan, pengiriman limbah plastik LDPE dari Amerika Serikat ke Belawan ini kemungkinan besar ilegal, karena Indonesia sebagai Pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara Pihak Basel).

Baca juga: Ribuan Ikan di Sungai Wampu Langkat Mengambang, DLH Lakukan Penelitian Dugaan Pencemaran Limbah

Hal ini sesuai dengan aturan Larangan perdagangan pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi (Pasal 4.5). Limbah ini dinyatakan sebagai Scrap LDPE.

Nexus3 dan BAN (Basel Action Network) mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini.

Sebelumnya, Indonesia juga telah meratifikasi Basel Amendments dan telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri.

Selain itu, SKB 3 Menteri dan Kapolri juga telah menetapkan kontaminan 2%.

Baca juga: Ratusan Ikan Mendadak Mengambang di Sungai Deli, Diduga Kena Racun Limbah

“Meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, dalam siaran persnya yang diterima www.tribun-medan.com, Selasa (16/3/2021).

Yuyun Ismawati mengatakan, pemerintah Indonesia harus segera mengadaptasi ketentuan-ketentuan baru tersebut. 

"Memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, menginventarisasi status perusahaan-perusahaan daur ulang plastik dan kertas, serta dan mensosialisasikan aturan baru ini kepada industri,” kata Yuyun. 

Dia menerangkan, sampah plastik jenis LDPE yang dibakar di Indonesia disorot dalam film "Plastic Wars".

Baca juga: Danau Siombak Tercemar Limbah, Pengelola Terpaksa Keluarkan Rp 400 Ribu per Hari untuk Pembersihan

Bal skrap LDPE biasanya diketahui memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi dan sulit untuk didaur ulang dan diduga sangat membahayakan.

Sementara itu, tahun lalu, pejabat pemerintah Indonesia telah menyatakan kepada publik bahwa Indonesia tidak akan mentolerir kontaminasi tinggi.

Jika limbah ini tercampur atau terkontaminasi sampai tingkat melebihi 2%, kemungkinan besar pengiriman ini adalah pengiriman ilegal.

Lebih lanjut disampaikan Yuyun, jika ada yang terbakar di Indonesia, seperti diberitakan, jelas merupakan pengiriman ilegal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved