Breaking News

News Video

Teror Kepala Anjing, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron, Motifnya Para Pelaku Takut Dipecat

Tiga orang pelaku teror yang ditangkap tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau ternyata dibayar dalam melakukan aksinya.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Kemudian, pada Jumat (5/4/2021) malam, mereka membeli dua botol bensin seharga Rp 20.000.

Bensin itu disiramkan ke rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai.

"Botol bensin sudah kita sita sebagai barang bukti. Kemudian potongan kepala anjing, sebilah pisau, satu unit sepeda motor plat merah dan satu sepeda motor biasa," kata Agung.

Ada pengurus baru, 3 pelaku teror takut dipecat

Polisi menangkap tiga orang pelaku teror di rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan dan rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai.

Ketiga pelaku, IP, DW, dan KO, melakukan aksi teror karena tidak terima hasil musyawarah daerah luar biasa (Musdalub) LAM Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Di mana pada Musdalub dipilih Muspidauan sebagai Ketua Harian.

Sedangkan M Nasir Penyalai mendukung Musdalub LAM Pekanbaru tersebut.

Para pelaku juga takut tidak bekerja lagi di Kantor LAM Pekanbaru karena sudah pengurus baru. Sehingga, mereka melakukan teror agar korban takut.

Teror kepada petinggi Lembaga Adat Melayu

Sebagaimana diberitakan, para pelaku melemparkan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, Kamis (4/3/2021), sekitar pukul 23.34 WIB.

Potongan kepala anjing itu ditemukan oleh Muspidauan usai salah subuh ke masjid dekat rumahnya pukul 05.00 WIB, Jumat (5/3/2021).

Pada Jumat malam, pukul 23.00 WIB, para pelaku meneror rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai, dengan cara menyiramkan bensin.

Tiga Pelaku Teror Kepala Anjing Bersujud Minta Maaf

Tiga pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing dan penyiraman bensin meminta maaf setelah ditangkap tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved