INGAT Peristiwa Megawati Digulingkan dari Ketum PDI, Andi Mallarangeng Bilang Gaya Lama Jatuhkan AHY
Pengambil alihan kekuasaan, Andi sampai menyingung peristiwa saat Megawati digulingkan dari Ketua Umum PDI 1996 di masa Orde Baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Kubu AHY menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit Deliserdang, yang mendudukkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat tidak sah.
Politisi partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat AHY lah pengendali Partai Demokrat yang sah saat ini.
Ada pun KLB Deliserdang, disebut pengambil alihan kekuasaan gaya lama.
Andi sampai menyinggung peristiwa saat Megawati digulingkan dari Ketua Umum PDI 1996 di masa Orde Baru.
Protes muncul dari awal sebelum pelaksanaan KLB Partai Demokrat di The Hil Hotel and Resort, Sibolangit Deliserdang Sumut hingga terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB tersebut pada Jumat (5/3/2021).
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut, kelompok KLB Partai Demokrat telah mengkudeta AHY dari pucuk pimpinan partai Demokrat.
Andi menyatakan acara Kongres Luar Biasa Partai (KLB) Demokrat yang digelar kubu Moeldoko abal-abal.
Pengesahan ketua umumnya pun dinilai cacat prosedur hukum.
Andi menerangkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum di KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART partai Demokrat.
SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai telah memberikan arahan terhadap seluruh kader untuk melawan KLB ilegal tersebut.
Baca juga: BABAK BARU Demokrat, Andi Mallarangeng Sasar Menteri Yassona Laoly, Tolak Pendaftaran Moeldoko dkk
"Yang jelas (arahan SBY) orang-orang ini walaupun mereka menggunakan pendekatan kekuasaan dan uang tapi kami akan solid dan kami akan melawan. Kami akan melawan yang begini-begini," kata Andi dalam diskusi daring, Sabtu (6/3/2021).
Pemenuhan syarat formil dan materil KLB tersebut pun dipertanyakan legalitasnya.
• Mahfud MD Bicara Partai Demokrat yang Sah, KLB Partai Demokrat Belum Dianggap, Ini Alasan Pemerintah
"Karena AD/ART yang tercantum saat ini di Kementerian Hukum dan HAM di lembaran negara itu harus ada permintaan dari permintaan dari MTP (Majelis Tinggi Partai). Tidak ada itu. Harus dihadiri atau disetujui oleh dua pertiga DPD. Tanya ke dia, ketua DPD mana yang hadir di KLB abal-abal itu? Lalu kemudian, separuh dari 514 DPC. Dimana itu semua?," kata Andi dalam diskusi daring, Sabtu (6/3/2021).
Tak hanya itu, Andi menjelaskan pelaksanaan KLB juga harus mengantongi izin dari Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudohoyono (SBY).
Ia menuturkan syarat-syarat itu tidak dipenuhi oleh Moeldoko Cs.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ingat-peristiwa-megawati-digulingkan-dari-ketum-pdi-andi-mallarangeng-bilang-gaya-lama-jatuhkan-ahy.jpg)