Ketegasan Bobby Jaga Heritage Medan

Dinas PKPPR Bawa Nama Camat Terkait Pemilik Bangunan Eks Harian Portibi yang Ditindak Bobby Nasution

Dikatakannya, mengenai IMB yang tidak dimiliki oleh pemilik bangunan eks Harian Portibi, Fauzi berharap tidak terjadi lagi ke depannya.

Rechtin / Tribun Medan
Penertiban bangunan eks Harian Portibi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). Perobohan bangunan merupakan tindaklanjut karena tidak adanya ijin mendirikan bangunan atau IMB.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pemilik Bangunan Eks Harian Portibi yang dirobohkan tidak diketahui pemiliknya. Pasalnya, pemilik bangunan yang tidak memiliki ijin ini dikabarkan berganti-ganti dan tidak memiliki kejelasan.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang Kota, Ashadi Cahyadi Lubis mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.

"Ini sudah pernah kita tindak, sudah dua kali, jadi bukan tidak ada penindakan. Sudah kita tindak tapi tidak diindahkan," ujar Cahyadi saat diwawancara di sela-sela penertiban bangunan, Kamis (4/3/2021).

Cahyadi menuturkan mengenai kepemilikan tersebut tidak ada ijin yang masuk ke pihak mereka.

"Kalau pemilik kita tidak tahu, karena kan ijin tidak masuk ke kita. Kalau soal itu ditanyakan ke Camat saja. Beberapa kali kita sudah surati Satpol PP juga untuk menindak ini," tuturnya.

Perwakilan pemilik bangunan, Ahmad Fauzi mengatakan dirinya ditugaskan untuk menyaksikan perobohan bangunan.

Namun, Ahmad mengaku juha tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.

"Saya hanya perwakilan dari pemilik bangunan untuk menyaksikan ini. Tapi saya tidak tahu pemilik bangunan nya siapa, karena saya hanya ditugaskan saja," katanya.

Fauzi mengatakan, bangunan eks Harian Portibi merupakan bangunan lama sehingga sulit untuk mengetahui siapa pemilik nya.

"Ini kan bangunan lama kak, jadi kita pun mengenai kejelasan pemiliknya kita tidak tahu," katanya.

Dikatakannya, mengenai IMB yang tidak dimiliki oleh pemilik bangunan eks Harian Portibi, Fauzi berharap tidak terjadi lagi ke depannya.

"Kita tahu ini menyalahi aturan ya, maka dari itu harapannya ke depan tidak ada lagi penyalahan ijin seperti ini," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bangunan eks Harian Portibi dirobohkan oleh petugas gabungan pada Kamis (4/3/2021).

Perobohan bangunan merupakan tindaklanjut karena tidak adanya ijin mendirikan bangunan atau IMB.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved