DAFTAR HARGA Mobil Murah, 6 Hari Lagi Berlaku Insentif PPnBM Sebesar 0 Persen, Estimasi Harga Mobil

Harga mobil bakal lebih murah. Pemerintah memastian akan memangkas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Setyo Adi
CEK DAFTAR HARGA Mobil Murah, PPnBM Mobil Baru 0 persen. Foto mobil New Avanza 

TRIBUN-MEDAN.com - Harga mobil bakal lebih murah. Pemerintah memastian akan memangkas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Aturan mulai berlaku 6 hari lagi,

Apakah Anda mengurungkan niat membeli mobil baru, setelah berlakunya aturan baru pemerintah ini?

Ya, tak ada salahnya juga mempersiapkan uang Anda, enam hari lagi harga mobil akan lebih murah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif penurunan PPnBM ini untuk kendaraan di bawah 1500 cc yakni kategori sedan dan 4x2.

Dengan adanya insentif ini, kata Airlangga, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas akan meningkat, serta meningkatkan utilitas industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2021.

Baca juga: 7 Faktor Pecah Ban Perlu Anda Ketahui, Penyebab Kecelakaan Avanza di Pabatu Diduga Akibat Pecah Ban

Insentif PPnBM ini rencananya dilaksanakan selama 3 tahap dalam waktu 9 bulan.

Tahap pertama insentif 100 persen, kedua 50 persen, dan ketiga sebesar 25 persen.

Relaksasi akan diberikan kepada mobil penumpang 4x2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandungan Lokal Dlam Negeri (TKDN) 70 persen.

Harga setelah insentif

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2017, PPnBM mobil 4x2, di bawah 1.500 cc adalah sekitar 10 persen.

Sementara sedan 4x2 di bawah 1.500 cc adalah sebesar 30 persen.

Perhitungan kasarnya, misalnya Honda Mobilio S M/T dengan harga NJKB dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 adalah Rp 154 juta.

Harga ritel di situs Honda Indonesia adalah Rp 207,500 juta.

Maka, PPnBM adalah 10 persen PPnBM dikali Rp 154 juta harga NJKB yakni Rp 15,4 juta.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved