Utang dan Dendam Berbayar Nyawa, Pelaku Habisi Nyawa Ibu dan Putrinya serta Rudapaksa Korban

Pembunuh korban adalah dua orang pria R (46) dan M (37) yang ternyata berasal dari desa yang sama dengan korban.

Dok Polres Aceh Timur
Foto kolase dua pelaku pembunuhan ibu dan anak di Simpang Jernih, Aceh Timur. (Dok Polres Aceh Timur) 

TUDUHAN Dukun Santet Berbayar Nyawa, Pasutri Lansia Dianiaya secara Sadis oleh Warga

Panggilan Adek Sayang Berujung Maut, Anggota LSM Dibacok hingga Tewas setelah Istri Dilecehkan

Imbas Minum Air Kelapa, Libido Suami Meningkat Drastis, Istri Tak Kuat Ladeni dan Lapor Polisi

Ayu Ting Ting Nempel ke Pria Lain setelah Batal Nikah, Ivan Gunawan Sindir Sang Biduan

Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Empat hari sebelum jasad korban ditemukan, warga setempat sempat melihat NA mengikuti suatu acara bersama banyak warga lainnya.

Tepatnya pada Kamis (11/2/2021) kemarin, korban mengikuti acara rewang di tempat tetangganya.

"Kamis (11/2/2021) kemarin saya masih bertemu dengan almarhumah saat kami sama-sama pergi rewang ke tempat tetangga," ungkap Kepala Puskesmas Simpang Jernih, Maimunah, Selasa (16/2/2021).

Di sisi lain, Keuchik Desa Simpang Jernih, Andika mengatakan, tragedi ini mengejutkan masyarakat sekitar.

"Tidak pernah dalam sejarahnya hal tersebut (pembunuhan) terjadi di Kecamatan Simpang Jernih. Karena itu hal ini sangat mengejutkan masyarakat," ungkap Andika, Selasa (16/2/2021).

Andika bercerita, kedua korban selalu pergi bersama-sama.

"Kemana-mana ibu dan anak ini selalu berdua, termasuk saat pergi ke ladang," ungkapnya.

Sebelum NA ditemukan tewas, rekan-rekan korban di SMK juga sempat heran ketika korban tidak masuk sekolah.

Di sekolahnya, NA dikenal biasa mengabsen murid-murid di kelasnya.

Teras Dikerubungi Lalat

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved