Muncul Perpres Baru Jokowi, Gawat Ribka Tjiptaning dan Para Penolak Vaksin Dibayangi Ancaman Penjara

Jokowi mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak vaksin.

Ist via Tribun Jambi
Presiden Jokowi - Muncul Perpres Baru Jokowi, Gawat Ribka Tjiptaning dan Para Penolak Vaksin Dibayangi Ancaman Penjara 

Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.

Pemerintah menargetkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta penduduk Indonesia untuk menciptakan kekebalan komunal.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga Sabtu (13/2), jumlah tenaga kesehatan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 1.060.326 orang.

Sementara itu, jumlah tenaga kesehatan yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua mencapai 415.486 orang.

Prof Wiku: Proses vaksinasi tergantung ketersediaan vaksin

Sementara itu juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan proses vaksinasi kepada 181,5 juta penduduk Indonesia tergantung dari jumlah atau ketersediaan vaksin.

"Kita kan tahu sekarang jumlah vaksinnya terbatas dan semua lagi berusaha memproduksi dengan cepat," kata dia saat diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Selain ketersediaan vaksin, proses kelancaran vaksinasi di Tanah Air juga bisa terhambat oleh ancaman mutasi dari virus tersebut. Sebab, hal itu juga berpotensi terjadi.

Pada saat bersamaan, jumlah orang yang akan divaksin tidak sebanding dengan ketersediaan vaksin.

Imbasnya, semua negara, tidak terkecuali Indonesia, saling berlomba untuk mendapatkan vaksin dari pihak penyedia.

Wiku mengatakan semua pihak bisa saja berencana melakukan satu juta vaksinasi dalam satu hari.

Namun, hal itu cukup sulit dan tidak bisa serta merta menerapkannya.

Bagi daerah tertentu, misalnya Jakarta, mungkin target satu juta vaksin dalam satu hari bisa terealisasi.

Namun, bagi daerah-daerah lain yang memiliki hambatan geografis dan sebagainya agak sulit terwujud.

Oleh sebab itu, pelaksanaan vaksinasi bisa saja mundur atau bisa juga menjadi lebih cepat dari target awal yang ditetapkan.

Sumber: Warta kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved