Kekejaman Ibu Tiri Rendam Putra Suaminya ke Dalam Air Panas sampai Meninggal untuk Balas Dendam

Seorang ibu tiri kejam menyiksa putra suaminya yang berusia 2 tahun, merebusnya hidup-hidup dengan air panas di bak mandi, usai bertengkar denganmya

Newsflash
Ibu tiri kejam, habisi nyawa anak tirinya dengan merendamnya ke air panas untuk balas dendam 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang ibu tiri kejam menyiksa putra suaminya yang berusia 2 tahun, merebusnya hidup-hidup dengan air panas di bak mandi, usai bertengkar dengan anak itu.

Melansir The Sun, pelaku merupakan seorang wanita yang berasal dari Yordania.

Karena perbuatan kejamnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Ibu tiri yang namanya tidak disebutkan itu diminta suaminya untuk mengasuh anak-anaknya yang berusia empat dan dua tahun.

The two-year-old was boiled alive by his stepmum in Jordan in October 2018

Tetapi setelah pertengkaran sengit dengan anak tirinya yang berusia dua tahun, wanita memutuskan untuk membalas dendam.

Wanita itu menuangkan air mendidih ke dalam bak mandi, lalu memasukkan anak kecil yang tak berdaya itu di dalamnya.

Kiwil Peluk dan Cium Mantan Istrinya saat Bertemu, Reaksi Rohimah Bikin Sang Komedian Kaget

Ketika bocah lelaki itu mulai berteriak, wanita itu mengeluarkannya dari bak mandi dan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Namun sayang, anak itu tak selamat dan meninggal 2 minggu setelah kejadian dengan luka bakar tingkat pertama.

The tot was rushed to hospital after the attack but later died of first-degree burns

Pengadilan mendengar bahwa serangan itu terjadi pada Oktober 2018 lalu.

Ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pelecehan yang pernah dilakukan.

Dokumen hukum menyatakan bahwa wanita tersebut sering memukuli anak-anak dan menganiaya mereka.

Kronologi Putri Kepala Desa di Nias Berusia 7 Tahun Dibunuh Rivalnya, Awalnya Pelaku Ingin Mencabuli

Tim hukumnya membantah putusan tersebut, dengan alasan bahwa dia tidak pernah mengaku melakukan pembunuhan tersebut.

Tetapi Mahkamah Agung Yordania memutuskan bahwa proses pidana telah akurat dan hukuman 20 tahun sudah sesuai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved