Akhyar Nasution Ukir Sejarah Baru, Jadi Wali Kota Tersingkat di Indonesia, Menjabat Hanya 6 Hari
Akhyar Nasution mengukir sejarah baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Ia menjadi wali kota dengan masa jabatan tersingkat sepanjang sejarah.
Akhyar berujar, bahwa pengusulan pengangkatan dirinya sudah terlalu lama jika dihitung sejak keluarnya SK pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai Wali Kota Medan.
Surat Keputusan pemberhentian Dzulmi Eldin sudah keluar pada 15 Oktober lalu.
Namun, baru 3 bulan kemudian diproses pengangkatan Akhyar sebagai Wali Kota Medan definitif.
Akhyar mengatakan terdapat kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan selama sekitar tiga bulan. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab hal tersebut.
"Ya, SK pemberhentian Wali Kota sudah ada Oktober lalu. Berarti sudah tiga bulan tidak ada yang menggantikan posisi Wali Kota. Saya pun tidak mengerti apa penyebabnya," ujarnya.
Akhyar menuturkan, terdapat hal yang tidak benar dalam tata pemerintahan Kota Medan karena kejadian ini. Ia berharap ada perbaikan ke depannya.
"Ini menunjukkan ada kesalahan dalam tata pemerintahan kita. Semoga ini tidak lagi terjadi ke depannya," ungkapnya.
Dilantik Gubernur Edy Rahmayadi
Akhyar Nasution akan dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa periode 2016-2021, oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Pelantikan ini dilakukan setelah Pemprov Sumut menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pendefinitifan jabatan Wali Kota Medan.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumut, Ahmad Rasyid Ritongan menyebutkan SK tersebut baru mereka terima pada Selasa (9/2/2021).
"SK Akhyar sudah keluar. Per tanggal 8 Februari dan baru kami terima hari ini (Selasa)," sebut Rasyid.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut, Irman Oemar menyebutkan, rencananya Gubernur Edy Rahmayadi yang akan langsung melantik Akhyar.
"Benar, besok (Kamis) pak Akhyar akan dilantik oleh Gubernur pukul 13.00 WIB di Aula Tengku Rizal Nurdin," kata Irman.
"Pelantikan ini dilakukan karena sudah keluarnya SK dari Mendagri, jadi hak-hak beliau untuk dilantik harus dijalankan," imbuhnya.
• REKOR Baru Lonjakan Kasus Covid-19 di Sumut, Sehari 224 Orang Terkonfirmasi Positif, Total 22.286
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-medan-akhyar-nasution-laghi-tribun_20160324_143333.jpg)