Demokrat dan PKS Sebut Akhyar Nasution Berhak Dilantik Sebagai Wali Kota Defenitif
"Itu menurut saya sudah menjadi hak Akhyar. Dan yang namanya hak dan jtu sesuai ketentuan tetap harus dilakukan," ucapnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pelantikan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) penetapan nya sudah ditandatangani Mendagri.
Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rudiyanto Simangunsong mengatakan pelantikan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif merupakan bagian dari tata pemerintahan yang semestinya.
Selain itu, ia juga menilai proses pelantikan tetap harus dilakukan karena itu merupakan hak Akhyar sebagai Plt Wali Kota Medan.
"Kalau itu memang sudah merupakan prosedur, sudah mejadi bagian dari tata pemerintahan, ya wajib dilakukan lah. Karena kan sudah aturannya begitu," ujar Rudiyanto kepada tribun-medan.com, Rabu (10/2/2021).
"Dan itu sudah menjadi hak dia, ya berikan saja lah yang sudah menjadi hak orang," tambahnya.
Rudiyanto menuturkan, jika SK Mendagri telah dikeluarkan, maka sudah semestinya Akhyar dilantik. Tidak ada pihak lainnya yang bisa menghalangi.
"Kalau sudah diteken SK nya ya tinggal dilantik saja. Mana ada lagi yang menghalangi," ungkapnya.
Hal serupa disampaikan anggota DPRD Fraksi Demokrat Parlindungan Sipahutar. Ia mengatakan meskipun masa jabatannya akan sangat singkat, Akhyar tetap akan tercatat sebagai wali kota.
"Yang membuat masa jabatannya jadi sangat singkat itu kan karena ada faktor. Dan kita juga tida tau persis faktor kendalanya itu apa," kata dia.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan hak Akhyar Nasution untuk menjadi wali kota.
"Itu menurut saya sudah menjadi hak Akhyar. Dan yang namanya hak dan jtu sesuai ketentuan tetap harus dilakukan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution akan dilantik sebagai Wali Kota Medan defenitif sisa periode 2016-2021.
Rencana pelantikan Akhyar itu dapat dilakukan setelah Pemprov Sumut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pendefinitifan jabatan Wali Kota Medan.
Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sumut, Ahmad Rasyid Ritongan menyebutkan SK tersebut baru mereka terima pada Selasa (9/2/2021).
"SK Akhyar sudah keluar. Per tanggal 8 Februari dan baru kami terima hari ini (Selasa)," sebut Rasyid.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/plt-wali-kota-medan-akhyar-nasution-saat-ditemui-awak-media.jpg)