Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Salesman Pompa Air Diadili di PN Medan
Nekat gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, seorang salesman pompa air, Hendri (36), jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang Perdana terdakwa Hendri di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/2/2021).
"Sedangkan barang pompa air yang telah dikembalikan pelanggan kepada terdakwa, telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa. Akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 148.909.000," pungkas JPU.
Dikatakan Jaksa, perbuatan terdakwa Hendri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-salesman-pompa-air-gelapkan-uang-ratusan-juta.jpg)