Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Salesman Pompa Air Diadili di PN Medan
Nekat gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, seorang salesman pompa air, Hendri (36), jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah, seorang salesman pompa air, Hendri (36), jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (5/2/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan, perkara yang menjerat warga Medan Tembung itu bermula pada 10 Oktober 2020 lalu, saat terdakwa yang bekerja sebagai Salesman PT Mojopahit Mandiri Jaya, ditugaskan menjual pompa air ke sejumlah toko.
Adapun cara terdakwa melakukan pemesanan pompa air kepada pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa, adalah dengan cara memesan melalui via WA ke group sales.
Lalu saksi Indri Septya Ningrum menyiapkan barang kemudian mengirimkan barang yang diorder terdakwa kepada pihak ekspedisi.
"Untuk toko-toko yang berada di luar kota maka terdakwa yang bertugas untuk mengutip uang tagihan penjualan pompa air tersebut, sehingga toko-toko yang melakukan pembelian pompa air ke PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa melakukan pembayaran kepada terdakwa," kata JPU di hadapan majelis hakim Ali Tarigan.
Selanjutnya, kata JPU saksi Sani selaku Admin PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa, melakukan penagihan ke beberapa toko yang melakukan pemesanan pompa air, sesuai faktur penjualan yang tagihannya sudah jatuh tempo.
Namun, usai melakukan penagihan, Sani menemukan ada beberapa toko telah melakukan pembayaran uang kepada terdakwa.
Namun, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa.
"Ada juga beberapa toko yang telah mengembalikan barang pesanan (return) pompa air kepada terdakwa, namun terdakwa tidak menyerahkan barang tersebut kepada pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa, serta ada pula toko yang setelah dilakukan pengecekan ternyata toko tersebut tidak benar atau fiktif," ungkap JPU.
Kemudian, Sani pun melaporkan hal tersebut kepada saksi Hartono selaku Manager Area Medan PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa.
Pihak PT Mojopahit lalu melakukan pemeriksaan bon faktur penjualan barang pompa air yang dilakukan terdakwa.
"Pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa menemukan bahwa, tagihan bon faktur penjualan barang pompa air yang dipesan oleh terdakwa, sudah dibayarkan oleh pembeli kepada terdakwa, namun tidak seluruhnya diserahkan oleh terdakwa kepada pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa," ucap JPU.
Setelah dilakukan perhitungan oleh pihak PT. Mojopahit, maka uang pembayaran pompa air yang sudah diterima oleh terdakwa namun tidak disetorkan adalah sebesar Rp. 148.909.000.
Kemudian pihak PT Mojopahit Mandiri Jaya Sentosa pun menanyakan perihal uang pembayaran tagihan penjualan barang pompa air tersebut.
Akhirnya terdakwa mengakui, bahwa uang pembayaran tagihan penjualan pompa air telah diterima dan dipergunakan untuk keperluan pribadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-salesman-pompa-air-gelapkan-uang-ratusan-juta.jpg)