MERASA Sakit Hati Kerap Dimarahi, Suami Habisi Nyawa Istrinya, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah
Kasus penemuan mayat perempuan penuh luka di dalam rumah di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari, Jember
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Tisnogambar gempar dengan penemuan mayat perempuan di dalam rumah pada Senin (7/12/2020).
Perempuan yang diduga korban pembunuhan ditemukan paman dan kakaknya.
Mereka curiga karena rumah korban dikunci. Setelah diperiksa, mereka mendapati korban telah meninggal di rumah.
(Kompas.com: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Kerap Dimarahi, Suami Tega Bunuh Istri Lalu Kabur dan Berpindah-pindah Tempat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-bunuh-diri-tangan.jpg)