LIBUR Pilkada, Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke Gubernur

Pemerintah memberlakukan libur bagi pekerja di momentom hari pencoblosan Plkada pada Rabu 9 Desember besok.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews.com
LIBUR Pilkada, Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke Gubernur. Foto: ilustrasi Pilkada serentak 2020 

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya

Baca juga: Tanggul Jebol, Warga Desa Sei Dua Hulu Khawatir Banjir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja dan Buruh

LIBUR Pilkada, Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke Gubernur
 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved