LIBUR Pilkada, Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke Gubernur

Pemerintah memberlakukan libur bagi pekerja di momentom hari pencoblosan Plkada pada Rabu 9 Desember besok.

Editor: Salomo Tarigan
t r ibunnews.com
LIBUR Pilkada, Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke Gubernur. Foto: ilustrasi Pilkada serentak 2020 

TRIBUN-MEDAN.com - LIBUR Pilkada, Aturan Libur Pekerja Diterbitkan Pemerintah lewat Surat Edaran ke Gubernur

Pemerintah memberlakukan libur bagi pekerja di momentom hari pencoblosan Plkada pada Rabu 9 Desember besok.

Baca juga: Kronologi 6 Pengikut Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pelaksanaan Pilkada Serentak.

Ida menetapkan 9 Desember 2020 telah sebagai Hari Libur Nasional karena bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak.

Baca juga: Tanggul Jebol, Warga Desa Sei Dua Hulu Khawatir Banjir

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Menaker Ida mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Korban Banjir Perumahan De Flamboyan Tanjung Selamat Butuh Tenaga Membersihkan Lumpur Rumah

Di surat itu diterangkan meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida.

Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: GRATIS Cara Klaim Token Listrik PLN 7 Desember 2020, Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA (Diskon)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved