DUA POLISI BEJAT, Peras Sejoli Pacaran, Paksa Berhubungan Intim lalu Direkam, Rudapaksa Korban Cewek

DUA POLISI BEJAT, Peras Sejoli Pacaran, Paksa Berhubungan Intim lalu Direkam, Rudapaksa Korban Cewek

Editor: Tariden Turnip
dok
DUA POLISI BEJAT, Peras Sejoli Pacaran, Paksa Berhubungan Intim lalu Direkam, Rudapaksa Korban Cewek. Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - DUA POLISI BEJAT, Peras Sejoli Pacaran, Paksa Berhubungan Intim lalu Direkam, Rudapaksa Korban Cewek

Dua polisi diduga telah melakukan tindak kriminal kepada sepasang kekasih yang terpergok berhubungan berduaan dalam mobil di Pengkalan Chepa, Kota Bahru, Kelatan, Malaysia.

Diwartakan Berita Harian pada Selasa (8/12/20), diduga kedua polisi tersebut telah memalak dan memerkosa perempuan dari sejoli berusia 20-an tahun tersebut.

Tidak hanya itu, kedua korban juga dipaksa melakukan hubungan intim dan direkam oleh dua polisi tadi.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat malam (4/12/2020) pukul 22.45 di dekat Pengkalan Chepa.

Saat itu kedua polisi memergoki korban berduaan dalam mobil mereka di pinggir jalan.

Kepala Polisi Kelantan, Wakil Komisaris Shafien Mamat, menjelaskan bahwa oknum polisi tadi memukul korban sebelum memalak uang 1.200 ringgit Malaysia (Rp 4 juta).

Maksudnya sebagai "sogokan" agar petugas tidak melaporkan keduanya ke otoritas agama.

“Setelah mendapatkan uang dari anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat, polisi juga dituduh memerintahkan pasangan tersebut berhubungan seks di dalam kendaraan korban.

Sementara aktivitas tersebut direkam menggunakan ponsel mereka,” terang Kepala Polisi Kelantan.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan korban perempuan, salah satu polisi juga memerkosanya saat kekasihnya mengambil uang di ATM.

Kedua polisi tersebut telah ditahan dan sedang diinterogasi tentang kasus ini, setelah korban mengajukan laporan polisi dua hari setelah kejadian.

Kedua korban juga sedang menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, kami memperhitungkan semua tuduhan dan penyelidikan menyeluruh akan dilakukan.

Jika benar bahwa anggota kami terlibat dalam aktivitas kriminal, kami akan mengambil tindakan yang sesuai, " Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377c, 354 dan 384 KUHP di Malaysia.

KASUS SERUPA

Sepasang kekasih yang sama-sama penduduk Distrik Faisalabad, Pakistan, dipalak dan dipaksa berhubungan seks di pinggir jalan saat sedang asyik pacaran.

Kasus yang menimpa Allah Duta dan Meraj Bibi itu lalu diajukan oleh polisi Mohammad Khalid, dan seorang tersangka bersama dua kaki tangannya berhasil ditangkap.

Mereka diduga memaksa sejoli itu berhubungan seks di pinggir jalan raya Pakistan, kemudian merekamnya dan mengunggah video itu di media sosial.

Sejoli tersebut saat itu sedang duduk dan ngobrol di gerbang jalan raya M3, ketika tiba-tiba 3 orang tak dikenal datang dan memaksa keduanya berhubungan seks, demikian laporan dari media lokal yang dikutip Gulf News Senin (21/9/2020).

Saat pasangan kekasih menolak, para tersangka dilaporkan menyiksa mereka secara fisik dan terus memaksa mereka berhubungan seks.

Sementara itu tersangka yang bernama Babar, Ehsan, dan orang tak dikenal lainnya merekam adegan tersebut dan mengunggahnya secara online.

Polisi mengklaim Babar sudah ditangkap dan penggerebekan sedang dilakukan untuk menangkap 2 orang lainnya.

Laporan kasus ini juga telah didaftarkan terhadap ketiga tersangka.

Seorang polisi mengatakan kepada media setempat, bahwa salah satu tersangka yakni Babar mengatakan bahwa pasangan tersebut melakukan "perbuatan tak bermoral", oleh karenanya dia bersama teman-temannya memaksa mereka berhubungan seks di tempat.

Ehsan lalu merekamnya dan video itu diunggah ke media sosial. Seorang polisi mengatakan, tampaknya tersangka hendak memalak sepasang kekasih itu, tapi karena mereka melawan akhirnya video disebar online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi Palak Sejoli Pacaran, Perkosa dan Paksa Berhubungan Seks Lalu Direkam", Lagi Asyik Pacaran, Sejoli Dipalak dan Dipaksa Berhubungan Seks di Pinggir Jalan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved