BERLAKU Cuti Bersama Desember 2020 dan Libur 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru

BERLAKU Cuti Bersama Desember 2020 dan Libur 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru

Editor: Salomo Tarigan
HO/wartakota
BERLAKU Cuti Bersama Desember 2020 dan Libur 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru 

TRIBUN-MEDAN.com - BERLAKU Cuti Bersama Desember 2020 dan Libur 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru

 Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Baca juga: HARGA EMAS Hari Ini, Harga Emas Batangan Dibanderol Rp 1.962.000| Rincian Harga Emas

Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Dua Sekawan Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Personel Polsek Patumbak

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Baca juga: Gelar Rapat Perdana, FAJI Medan Tentukan Program Kerja Jangka Pendek dan Panjang

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS"

"Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

Jadwal Cuti Bersama

Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.

Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.

Baca juga: Polda Sumut Petakan Seribuan TPS Rawan Kericuhan, 179 Kategori Sangat Rawan

Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.

Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.

Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.

(*)

Surat Edaran Libur Pilkada

Pemerintah memberlakukan libur bagi pekerja di momentom hari pencoblosan Plkada pada Rabu 9 Desember besok.

Baca juga: Kronologi 6 Pengikut Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Kapolda Metro Jaya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan libur bagi pekerja dan buruh saat pelaksanaan Pilkada Serentak.

Ida menetapkan 9 Desember 2020 telah sebagai Hari Libur Nasional karena bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada Serentak.

Baca juga: Tanggul Jebol, Warga Desa Sei Dua Hulu Khawatir Banjir

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (7/12/2020).

Menaker Ida mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Baca juga: Korban Banjir Perumahan De Flamboyan Tanjung Selamat Butuh Tenaga Membersihkan Lumpur Rumah

Di surat itu diterangkan meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, Menaker Ida menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Ida.

Ia menambahkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Rabu, 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Menaker Ida juga mengingatkan, pekerja/buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: GRATIS Cara Klaim Token Listrik PLN 7 Desember 2020, Pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA (Diskon)

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujarnya

Baca juga: Tanggul Jebol, Warga Desa Sei Dua Hulu Khawatir Banjir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Aturan Libur Pilkada Bagi Pekerja dan Buruh

Baca juga: Seorang Suami Murka saat Pergoki Istri Selingkuh, Dipukuli Istri Sampai Babak Belur Lalu Mengikatnya

Baca juga: Kelompok Tani Tunggurono Gugat BUMN, BPN, dan Gubernur Sumut Terkait Lahan 63 Hektare

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com  

BERLAKU Cuti Bersama Desember 2020 dan Libur 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved