Polda Sumut Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Bupati Labura Terkait Dugaan Korupsi DBH PBB

Polda Sumut terus melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Labura dan Labusel

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM
Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah alias Buyung digelandang menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2020). Buyung ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Polda Sumut terus melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga melibatkan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung.

Meskipun saat ini Khairuddin Syah sudah ditahan di Jakarta oleh KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Pastinya, proses tetap akan dilakukan, bila kasus yang tengah ditangani Polda," kata Kasubbid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (7/12/2020).

Secara teknis, MP Nainggolan belum dapat menjelaskan secara detail bagaimana proses pemeriksaan terhadap Khairuddin Syah.

Akan tetapi, Polda Sumut tetap akan melanjutkan kasus dugaan korupsi DBH PBB yang melibatkan Khairuddin Syah.

Diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan penyidikan DBH PBB di dua daerah, yakni Labura dan Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Bupati Labura Utara Khairuddin Syah Sitorus.

Sedangkan terhadap kasus DBH PBB di Labusel, penyidik memanggil menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Bupati Wildan Aswan Tanjung.

sebagai dalam didugaan melakukan korupsi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Iya, (Bupati Labura dan Labusel) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

Sebelumnya, kedua kepala daerah itu sudah pernah diperiksa penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Rony menegaskan, penyidik sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel.

Kelimanya adalah, MH, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL, Kabid Pendapatan tahun 2016.

Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL, Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

"Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka," ujarnya.

"Sudah kita temukan kerugian kerugian negara kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya.

Rony juga menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi dalam kasus ini.

Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang, dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved