Buron Setengah Tahun, Dua Pelaku Pembakar Rumah di Sergai Akhirnya Ditangkap di Batam
Menjadi buronan selama setengah tahun, dua orang pelaku pembakar rumah akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polsek Tanjung Beringin.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dua tersangka kasus pembakaran rumah diamankan di Polsek Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (4/12/2020). Kedua tersangka ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Selain itu, tim mengikuti istri tersangka Anto yang sedang menuju ke rumah sewa yang bertempat di komplek YKB Blok F No 1 Kelurahan Bengkong Laut.
Pengintaian yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil
"Sekira pukul 19.00 WIB, tersangka Anto terlihat di depan rumahnya lalu tim langsung mengamankan Anto. Kemudian tim juga mengamankan Nanda di kedai es tebu di Hujasera Golden King. Selanjutnya kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Batam Kota dan diboyong ke Polsek Tanjun Beringin guna proses penyelidikan dan penyidikan," kata Robin.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-kasus-pembakaran-rumah.jpg)