Buron Setengah Tahun, Dua Pelaku Pembakar Rumah di Sergai Akhirnya Ditangkap di Batam

Menjadi buronan selama setengah tahun, dua orang pelaku pembakar rumah akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polsek Tanjung Beringin.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dua tersangka kasus pembakaran rumah diamankan di Polsek Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Jumat (4/12/2020). Kedua tersangka ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menjadi buronan selama setengah tahun, dua orang pelaku pembakar rumah akhirnya berhasil diringkus oleh personel Polsek Tanjung Beringin.

Kedua tersangka yakni Anto (37) dan Nanda (20) yang merupakan warga Dusun II Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai.

Mereka sebelumnya melakukan pembakaran rumah milik Khairul Sah alias Ongah (29) yang masih satu kampung dengannya.

Informasi yang dihimpun Tribun-Medan.com, kedua pelaku ditangkap di daerah Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan ini berkat kerja sama Polsek Tanjung Beringin dengan Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polsek Tanjung Beringin.

Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan pembakaran rumah apakah memang unsur dendam atau ada disuruh orang lain.

Baca juga: NGERINYA Banjir di Tanjung Selamat, Mobil sampai Nyangkut di Pagar, Ini Foto-Foto Mobil Terendam

Baca juga: Terjebak Banjir, Bayi Dimasukkan ke Dalam Ember, Sang Ibu Diselamatkan Lewat Loteng

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, mengatakan pembakaran yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 16 Juni 2020 lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Beringin, sesuai LP/34/VI/YAN.2.6./2020/SU/RES SERGAI/ SEK TANJUNG BERINGIN tanggal 16 Juni 2020.

"Tim menyelidiki keberadaan para pelaku yang kabur usai melakukan tindak pidana pembakaran tersebut. Setelah kita ketahui keberadaannya beberapa waktu lalu bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota dan Polsek Bengkong Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau, kita meringkus keduanya," ujar Robin Simatupang.

Robin menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Setelah tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin tiba di Batam langsung dilakukan kordinasi dengan Polsek setempat.

Kemudian Team Opsnal Polsek Tanjung Beringin bersama dengan Team Opsnal Polsek Batam Kota menuju ke arah wilayah hukum Polsek Bengkong, di mana informasi yang didapat personel bahwa keberadaan kedua tersangka ada di sana.

"Tersangka Anto sedang berdagang es tebu. Dan sekira pukul 15.00 WIB, petugas melihat tersangka Nanda di kedai es tebu milik Anto," sebut Robin.

Tidak langsung menyergap, tim gabungan mengintai dan mengikuti tersangka Nanda.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved