Terungkap Fakta Terbaru Kasus Jaksa Pinangki, Pengeluaran di Rumah Mencapai Rp 80 Juta Per Bulan
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra
"Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan, kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," sambung dia.
Menanggapi kesaksian Yeni, Pinangki membantah pernah mengatakan dirinya telah menang kasus saat membeli mobil.
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Pengeluaran Jaksa Pinangki Rp 70 Juta-Rp 80 Juta Per Bulan
KOMPAS.com - Adik Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini, mengungkapkan, pengeluaran bulanan kakaknya mencapai Rp 70 juta-80 juta.
Hal itu diungkapkan Pungki saat menanggapi pertanyaan jaksa penuntut umum soal jumlah uang dalam dokumen pengeluaran Pinangki.
Adapun dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki untuk mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarga.
“Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 juta-80 juta," kata Pungki saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).
Menurut keterangan Pungki, uang puluhan juta tersebut berasal dari simpanan valuta asing yang merupakan warisan mantan suami Pinangki bernama Djoko Budiharjo.
Almarhum Djoko sebelumnya juga berprofesi sebagai jaksa.
“Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," ucap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-mengikuti-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor.jpg)