Selengkapnya Fakta Terbaru Terungkap di Persidangan Kasus yang Menjerat Jaksa Pinangki
Pinangki juga dikatakan membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta serta pajak progresif senilai Rp 10,6 juta.
Pungki menuturkan, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan termasuk membayar delapan asisten rumah tangga.
Asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki itu terdiri dari sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.
Untuk memenuhi keperluan keluarga, Pinangki kerap mentransfer uang kepada Pungki.
Nominal paling kecil sebesar Rp 100 juta dan yang paling besar sejumlah Rp 500 juta.
“Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," ucap Pungki.
Besaran Gaji Jaksa Pinangki
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim ketua Ignatius Eko Purwanto bertanya soal berapa gaji resmi dan sah yang diterima Terdakwa sesuai aturan di Kejaksaan Agung.
"Berapa penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?," tanya Hakim.
Pinangki Sirna Malasari, terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Menjawabnya, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo yang bertindak sebagai saksi, mengatakan Pinangki Sirna Malasari yang menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI secara total menerima penghasilan Rp18.911.750.
Rinciannya, Pinangki selaku jaksa golongan 4A menerima gaji Rp9.432.300, tunjangan Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 setiap bulan.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300, dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600, dan uang makan Rp731.850 per bulan," kata Wahyu.
"Total takehome pay yang diterima dalam satu bulan Rp18.911.750," jelasnya.
Wahyu mengatakan besaran uang tersebut diterima Pinangki secara resmi atas jabatannya, dan bukan penghasilan lain di luar rincian.
"Tidak ada pak," ucap Wahyu kepada majelis hakim.
Dakwaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/2682708076.jpg)