RINCIAN Besaran Gaji Pegawai PPPK Setara PNS, Ada Tunjangan Keluarga dan Fungsional

Besaran Gaji Pegawai PPPK dan kabar gembira tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK 2021

Editor: Salomo Tarigan
KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS
RINCIAN Besaran Gaji Pegawai PPPK Setara PNS 

TRIBUN-MEDAN.com -  RINCIAN Besaran Gaji Pegawai PPPK Setara PNS, Ada Tunjangan Keluarga dan Fungsional

Inilah rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima jika lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Ternyata Ibunda Inul Daratista Sangat Menyukai Sinetron Ikatan Cinta, Minta Ketemu Para Pemainnya

Seperti dkabarkan, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) tahun 2021.

Namun sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikusi tes seleksi.

Baca juga: Demi Terlihat Seperti Barbie, Pria Ini Ngotot Oplas Habiskan Rp 280 Juta, Hasilnya Malah Jadi Begini

Rekrutmen salah satunya ditujukan untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah

Baca juga: Demi Terlihat Seperti Barbie, Pria Ini Ngotot Oplas Habiskan Rp 280 Juta, Hasilnya Malah Jadi Begini

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema Masa Kerja Golongan (MKG).

Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved