Sidang TPPU Almarhum Zakir Husin, JPU Kejari Medan Tuntut Aset Miliaran Rupiah Dirampas Negara

, JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat, akhirnya membacakan tuntutan terhadap aset bernilai miliaran rupiah almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Sidang terdakwa almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Cakra 8 PN Medan, Selasa (1/12/2020). 

Maret 2010 hingga Juni 2011 transaksi Melvasari yang juga istri Zakir Husin kepada Badruddin (DPO BNN) sebesar Rp834.500.000. Penerimaan dana masuk ke rekening Melvasari dari Haris pada Desember 2009 hingga Juli 2012 total Rp3.435.000.000.

Sementara penarikan tunai Zakir periode Maret 2010 hingga Juni 2012 total Rp1.269.000.000.

Data transfer E-Banking Melvasari yang juga istri terdakwa kepada Pina Sari periode Desember 2017 hingga Oktober 2018 dengan total Rp853.700.000. Transferan uang dari Melvasari ke Suhendrik Juni hingga Agustus 2018 total Rp165 juta dan kepada Abdi Desember 2017 (Rp100 juta).

Transferan Melvasari ke PT Iryasta Jaya Group Februari hingga April 2018 (Rp130 juta) dan kepada Abdi pada Desember 2017 (Rp100 juta). Transaksi uang yang diterima istri terdakwa, Melvasari dari Ady Syahputra Februari hingga April 2017 Rp162 juta.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved