Sidang TPPU Almarhum Zakir Husin, JPU Kejari Medan Tuntut Aset Miliaran Rupiah Dirampas Negara

, JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat, akhirnya membacakan tuntutan terhadap aset bernilai miliaran rupiah almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Sidang terdakwa almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Cakra 8 PN Medan, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah beberapa kali mengalami penundaan, JPU dari Kejari Medan Rambo Sinurat, akhirnya membacakan tuntutan terhadap aset bernilai miliaran rupiah almarhum Zakir Husin alias Jakir Usin yang sebelumnya dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (1/12/2020).

Keenam aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dituntut agar dirampas untuk negara. Sedangkan 2 kendaraan roda empat juga ikut disita, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa buku tabungan dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dari beberapa bank terlampir dalam berkas perkara.

Usai mendengarkan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan, kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pekan depan.

"Untuk dakwaan TPPU dalam perkara ini gugur. Kami beri kesempatan kepada PH almarhum untuk menyampaikan nota pembelaan khusus mengenai BB yang barusan dituntut JPU minggu depan. Setelah itu giliran majelis hakim membacakan putusan khusus mengenai BB almarhum," ucap Immanuel.

Usai persidangan, JPU Rambo Sinurat menegaskan, penuntut umum telah menyita 8 aset almarhum Zakir Husin yang patut diduga dari hasil kejahatan alias TPPU. Rinciannya, enam benda tidak bergerak dan 2 lainnya berupa mobil.

Sementara diberitakan sebelumnya, 6 aset almarhum patut diduga dari hasil kejahatan alias TPPU yang dijadikan sebagai BB. Yaitu 1 unit rumah masing-masing di Jalan Starban, Lingkungan VIII dan di Gang Bilal, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Rumah terdakwa lainnya di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadia Regency, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, telah diagunkan ke Bank BRI dan rumah dengan Sertifikat Hak milik Nomor 439 di Kelurahan Tanjung Selamat uang telah direnovasi terdakwa.

Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Setia Budi Pondok Surya RT 000 / RW 0900 Blok A-12, Komplek Atria Residence, Kota Medan serta tanah kosong dengan SK Tanah Nomor 594/ 96/SKT/MP/1995 tanggal 30 Mei 1995 yang terletak di Jalan Balai Desa.

Zakir Husin sebelumnya dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan keburu meninggal dunia, Sabtu (26/9/2020) lalu, sebelum perkara TPPU-nya divonis. Menurut Karutan Medan Theo Adrianus Purba, Zakir meninggal diduga akibat penyakit jantung.

Dalam perkara lain, Zakir didakwa terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan telah divonis bersalah dan dipidana 15 tahun penjara di PN Medan.

Zakir menyuruh Melvasari Tanjung alias Melvasari yang juga istrinya disuruh mengantar 50 gr sabu kepada pembeli yang ternyata tim dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan -melakukan pengembangan- ke kawasan Jalan Denai Gang Rukun. Petugas kemudian menghampiri mobil Avanza putih ditumpangi Melvasari dan pengemudinya Zulherik (penuntutan pada berkas terpisah).

Rekening Istrinya

Dalam perkara TPPU mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia, terdakwa dalam bertransaksi diduga dari hasil kejahatan (narkotika) juga kerap menggunakan rekening bank milik istrinya, Melvasari.

Terdakwa -pakai nama Muzakkir- kemudian dengan menggunakan rekening milik Melvasari Tanjung alias Melvasari (nasabah Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI) menerima transfer atau mentransfer uang patut diduga hasil kejahatan narkotika periode Agustus hingga September 2011 sebesar Rp140.000.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved