Pensiunan PNS Akan Dapat 'Uang Kaget' Taperum, Begini Aturan Pengembalian Taperum

Pensiunan PNS bakal dapat pengembalian uang dara dana Taperum. Ini boleh dikatakan uang kaget bagi para pensiunan PNS. 

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Totok Wijayanto
Pensiunan PNS Akan Dapat 'Uang Kaget' Taperum, Begini Aturan Pengembalian Taperum 

"Untuk itu, terkait mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris dapat diakses melalui portal Taperum PNS Pensiun," imbuhnya.

Sementara itu, dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen menyatakan bahwa BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen.

Baca juga: Penampilan Mempesona Orangtua Ryochin di Usia 70 Tahun, Disebut Akan Jadi Calon Mertua Luna Maya

Dukungan juga diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Direktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu, Agung Yulianta mengatakan, Kemenkeu mendukung proses pengalihan dana Taperum PNS melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan.

"Selain itu, kami juga sedang menyiapkan PMK untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi Peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP," ujar Agung.

Sedangkan, Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Aparatur-Kemenpan-RB, Devi Anantha mengatakan bahwa Kemenpan-RB juga akan ikut berkolaborasi untuk mewujudkan program Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

"Dan kami harapkan agar proses pengalihan dana Bapertarum-PNS ke BP Tapera dapat berjalan dengan baik dan lancar," kata Devi Anantha.

Aturan Pengembalian Taperum

Badan Pengelola tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera) bakal mengembalikan dana tabungan perumahan ( Taperum) yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum.

Komitmen BP Tapera tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan, BP Tapera bakal membuka rekening giro pada bank yang sama dengan masing-masing bank tempat menyimpan dana Taperum untuk menerima pengalihan dana tersebut.

Untuk PNS yang masih aktif, pengembalian dana Taperum akan dialihkan sebagai saldo aktif awal peserta BP Tapera.

Pengembalian dana juga dilakukan kepada PNS yang sudah berhenti bekerja atau kepada ahli warisnya jika PNS tersebut meninggal dunia.

"BP Tapera bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS," tulis beleid.

Dalam rangka pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS, BP Tapera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan validasi data, selain itu juga dengan PT Taspen.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved