News Video

Detik-detik Penangkapan Ketua FPI Galang karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati

Welly Putra ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COMTim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook.

Pelaku merupakan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.

"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Massa Koyak dan Bakar Poster Habib Rizieq Shihab dalam Aksi Damai Tolak Pentolan FPI Datang ke Medan

Baca juga: Besok Habib Rizieq Shihab ke Sumut, Massa Unjuk Rasa Tolak Kedatangan Pentolan FPI ke Sumatera Utara

Baca juga: Video Penangkapan Ketua FPI Welly Putra Disaksikan 3 Juta Kali, Kasus Foto Jokowi Digendong Megawati

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya

Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.

AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya.

Dimana bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000

Baca juga: Posting Foto Megawati Gendong Presiden Joko Widodo, Ketua FPI Galang Ditangkap

Baca juga: Detik-detik Penagkapan Ketua FPI Galang karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati

Besok Habib Rizieq ke Sumut

Beredar poster rencana kedatangan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Sumatera Utara pada 27 November 2020.

Hal ini memancing beragam aksi dari warga Sumatera Utara.

Aksi damai penolakan Habib Rizieq Shihab berlangsung di Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan, Kamis (26/11/2020)

Massa menyebut, kehadiran Habib Rizieq Shihab ke Sumatera Utara bisa menganggu kerukunan lintas agama

Demonstran membawa beragam spanduk, di antaranya: Ngaku Ulama tapi Tutur Katanya Jorok, Habib Rizieq Perusak Islam, Damai Itu Indah, Kami Menolak Kedatangan Provokator Habib Rizieq Shihab dan lain sebagainya.

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved