Punya Pil Ekstasi Logo Minion dan Sabu 70 Gram, Yuli dan Billy Dituntut 13 dan 14 Tahun Penjara
Selanjutnya kata JPU, adapun narkotika Jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Billy peroleh dari Ronal (DPO).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Juliani Als Yuli bersama-sama dengan Billy Tismar Ginting (34) dituntut 27 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flowrin Junaidha Harahap dalam sidang yang digelar secara online di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/11/2020).
"Menuntut Juliani Alias Yuli, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan," kata JPU di hadapan Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Sementara itu, rekannya Billy Tismar Ginting dituntut lebih lama yakni 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara Yuli dan Billy bermula pada hari Jumat (13/3/ 2020) di Jalan Klambir V Gang Uncu No. 8 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu, saksi Ilham dan saksi Josua Tenggo Laksono yang merupakan Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut, mendapat informasi dari masyarakyat bahwa di Jln. Klambir V Gang Uncu tersebut, sering terjadi tindak pidana Narkotika.
"Atas Informasi tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan dan setiba di lokasi sekira pukul 15.00 WIB, saksi-saksi melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, dan saat memantau saksi-saksi melihat orang mencurigakan sering keluar masuk dari rumah tersebut," kata JPU.
Baca juga: Gerebek Sarang Narkoba di Desa Diski Sunggal, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
Kemudian saat melakukan pemantauan, saksi-saksi melihat Billy sedang berdiri di samping rumahnya lalu saksi-saksi mendatangi dan langsung menangkapnya.
Saksi kemudian masuk ke dalam rumah Billy, untuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dan saat melakukan penggeledahan, kata JPU tepatnya di dalam kamar Billy, saksi-saksi mendapati terdakwa Juliani sedang tidur.
"Selanjutnya saksi-saksi bangunkan dan dilanjutkan penggeledahan di kamar tersebut, saat digeledah tepatnya di dalam lemari Billy, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat 70 gram, 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo Minion warna ungu sebanyak 67 butir dan 1 bungkus plastik berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi logo bom warna biru sebanyak 25 butir," kata JPU.
Selanjutnya kata JPU, adapun narkotika Jenis sabu dan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Billy peroleh dari Ronal (DPO).
"Selanjutnya saksi-saksi membawa Billy dan Juliani beserta dengan barang bukti, ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pil-ekstasi-1.jpg)