Gerebek Sarang Narkoba di Desa Diski Sunggal, Polisi Tangkap Pengedar Sabu
"Saat digrebek, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas yang telah mengepung," jelasnya.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menggerebek sarang narkoba di Jalan Binjai KM 16 Gang Keluarga Desa SM Diski Kecamatan Sunggal dan menangkap satu pengedar sabu di lokasi.
Pelaku tersebut berinisial DP Bin S (32) warga Jalan Diski Desa SM Diski Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan pelaku diamankan pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 18.30 malam.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran gelap narkoba di lokasi Desa SM Diski. Selanjutnya Tekab Polsek Sunggal langsung mengadakan penyelidikan di lokasi," ungkapnya saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Rabu (25/11/2020).
Lalu ia pihak Tekab Polsek Sunggal menemukan pergerakan dan penyidik langsung menyergap rumah kosong yang dijadikan sarang penyalahgunaan narkoba.
"Saat digrebek, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas yang telah mengepung," jelasnya.
Budiman menyebutkan saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 Pirex yang berisikan sisa sabu dan 96 Plastik Klip transparan Kosong.
"Saat ini tersangk dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sunggal guna proses selanjutnya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
Dimana, ancaman hukuman terhadap pelaku pidana di atas 5 tahun. (vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-menggerebek-sarang-narkoba-di-jalan-binjai-km-16.jpg)