Kenapa Kalian Bunuh Bapakku Itu? Jerit Tangis Anak Rianto Simbolon Pecah Saat Rekonstruksi di Polres
Anak sulung Rianto Simbolon, raja adat di Samosir, tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan di Mako Polres Samosir
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Kelima tersangka pun memerankan adegan pembantaian tersebut. Termasuk Justianus Simbolon (60), yang merupakan otak pembunuhan terhadap korban.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Ini Penjelasan Kapolres Samosir
Baca juga: Pascapembunuhan Raja Adat Samosir Rianto Simbolon, Pelapor Diteror hingga Pilih Tinggalkan Kampung
Protes Hasil Visum
Setelah mengikuti rekonstruksi tersebut, Penasihat Hukum keluarga korban, Dwi Ngai Sinaga, merasa ada kejanggalan.
Ia pun melayangkan protes terhadap penyidik Polres Samosir hingga terjadi perdebatan.
"Ada kejanggalan menurut saya selama berlangsungnya rekonstruksi. Pada visum kemarin ada 11 tusukan, tapi tadi ketika rekonstruksi hanya 5 tusukan," kata Dwi Ngai Sinaga dihubungi Tribun-Medan.com, petang hari.
Adapun tersangka pembunuh Rianto Simbolon yakni Bilhot Simbolon (27), Tahan Simbolon (42), Parlin Sinurat (42), Justianus Simbolon (60), dan Pahala Simbolon (24).
Seorang pelaku lainnya berstatus DPO dan sedang diburu Tim Reskrim Polres Samosir.
Menurut Dwi Sinaga, alat bukti serta peran beberapa tersangka kini kabur.
Empat pisau dan batu yang digunakan membantai korban, tidak jelas siapa saja pemerannya.
"Alat bukti batu bata itu tidak ada perannya, empat pisau itu pun tidak ada perannya. Masa penyidik mengatakan itu versi Pahala," ujar Dwi Sinaga.
Baca juga: Tersangka Ke-5 Pembunuh Raja Adat Samosir Rianto Simbolon Akhirnya Ditangkap, Kedua Kaki Ditembak
Baca juga: Nasib Anak Almarhum Rianto Simbolon Luntang Lantung, Terpaksa Maragat dan Putus Sekolah
Menurut Dwi, polisi telah menghilangkang peran tersangka lainnya. Alasannya, pada rekonstruksi hari ini polisi tidak ada memunculkan alat bukti batu bata dan 4 pisau lainnya serta siapa pemerannya.
Selain itu, kata Dwi, penyidik Polres Samosir mengatakan rekonstruksi berbeda dengan berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Seharusnya, kata Dwi, berkas yang dibawakan polisi kepada Kejaksaan yang dipaparkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Ini kan, perannya berarti sudah tidak ada," sebut Dwi Sinaga.
Adapun pada temu pers Kamis (4/9/2020) lalu, Kapolres Samosir AKBP M Saleh menyampaikan bahwa ke-6 tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rianto-korban-dibunuh.jpg)