Suratnya Dicueki Menteri BUMN dan Menteri LHK, Ormas KPORI Bawa Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri
Suratnya Dicueki Menteri BUMN dan Menteri LHK, Ormas KPORI Bawa Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri
"Pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Kita lakukan penilangan dengan Pasal 288 ayat 1, yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000," tutupnya.
Polisi telah memulangkan pengendara Pajero Sport berpelat RI-1 palsu yang mencoba menerobos Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan.
Pengendara tersebut dipulangkan setelah diinterogasi dan menyampaikan klarifikasi atas aksinya tersebut.
"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.
"Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Makanya kita lakukan penilangan," tambahnya.
Meski begitu, lanjut Fahri, polisi masih menyita kendaraan Pajero Sport sebagai barang bukti.
"Mobilnya kita sita. Barang buktinya mobil," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sita Pajero Sport Berpelat RI-1 Palsu yang Terobos Mabes Polri, Pengendara Dipulangkan
Penulis: Annas Furqon Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pajero-nopol-ri-1-terobos-mabes-polri.jpg)