Breaking News

Suratnya Dicueki Menteri BUMN dan Menteri LHK, Ormas KPORI Bawa Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri

Suratnya Dicueki Menteri BUMN dan Menteri LHK, Ormas KPORI Bawa Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Suratnya Dicueki Menteri BUMN dan Menteri LHK, Ormas KPORI Bawa Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri. Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020). Foto Mitsubishi Pajero Sport warna putih berpelat nomor kendaraan palsu RI 1 ditahan, usai hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Suratnya Dicueki Menteri BUMN dan Menteri LHK, Ormas KPORI Bawa Pajero RI 1 Terobos Mabes Polri

Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020).

Polda Metro Jaya mengungkapkan pengemudi Mitsubishi Pajero yang menggunakan nomor polisi RI 1 palsu berusaha menerobos pintu Mabes Polri sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

"Informasi awal bahwa tujuan pemilik memaksa masuk ke Mabes Polri adalah untuk menyampaikan aspirasi mengatasnamakan Ormas Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI ) yang menyatakan ketidakpuasan atas kinerja pemerintah​​​​​," kata Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun identitas pengemudi kendaraan tersebut diketahui berinisial M yang merupakan warga Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Argo mengatakan kendaraan berplat palsu yang pengemudinya berniat menerobos gerbang Mabes Polri tersebut berhasil dicegat oleh personel piket Provost Mabes Polri.

Saat ini pengemudi maupun kendaraannya diamankan di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait motif aksinya tersebut.

"Saat ini pengemudi maupun pemilik kendaraan sedang dilakukan pendalaman di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk mengetahui modus operandinya," kata Argo.

Pajero RI 1 yang kini ditahan Mabes Polri
Pajero RI 1 yang kini ditahan Mabes Polri (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Argo menjelaskan tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perihal penggunaan TNKB yang tidak sah atau sesuai peruntukannya dengan ancaman berupa denda sebesar Rp500.000 rupiah.

Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan M menggunakan nomor pelat RI 1 untuk mencari perhatian kepada pejabat Polri agar mendapatkan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi itu digunakan untuk mencari perhatian kantor Kementerian BUMN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena aspirasi sebelumnya telah diacuhkan.

"Maksudnya begini, dia pernah berkirim surat, terkait masalah kinerja pemerintah ke dua kementerian itu.

Merasa tidak puas terhadap pelayanan di sana, sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara itu," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).

Saat ini, M yang sudah dimintai keterangan dan klarifikasi telah dipulangkan karena dinilai tidak adanya unsur pelanggaran, selain soal lalu lintas.

Adapun mobil yang digunakannya itu masih ditahan untuk menjadi barang bukti.

"Pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Kita lakukan penilangan dengan Pasal 288 ayat 1, yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000," tutupnya.

Polisi telah memulangkan pengendara Pajero Sport berpelat RI-1 palsu yang mencoba menerobos Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan.

Pengendara tersebut dipulangkan setelah diinterogasi dan menyampaikan klarifikasi atas aksinya tersebut.

"Sudah kita kembalikan karena tadi malam setelah dilakukan berita acara interogasi dan klarifikasi kita tidak melihat ada unsur lain selain pelanggaran lalu lintas," kata Fahri.

"Pelanggaran lalu lintasnya ini yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Makanya kita lakukan penilangan," tambahnya.

Meski begitu, lanjut Fahri, polisi masih menyita kendaraan Pajero Sport sebagai barang bukti.

"Mobilnya kita sita. Barang buktinya mobil," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Sita Pajero Sport Berpelat RI-1 Palsu yang Terobos Mabes Polri, Pengendara Dipulangkan
Penulis: Annas Furqon Hakim

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved