13 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Miss Grand International 2016 Ini Ikut Bantu Suami Cari Suara di Pilkada Sergai
Istri dari Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Tengku Muhammad Ryan Novandi ini ikut membantu suaminya dan turun menemui masyarakat Kecamatan Sei Rampah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Ariska Putri Pertiwi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mencari dukungan suara guna memenangkan suami yang bertarung di Pilkada Sergai, Rabu (25/11/2020).
Sebab, KPU Sergai juga mempunyai payung hukum untuk tidak melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat 12 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan putusan pengadilan (PTTUN atau MA) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini juga sesuai dengan petunjuk dari KPU RI nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2020 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ariska-putri-pertiwi-turun-bantu-suami-cari-suara.jpg)