13 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Miss Grand International 2016 Ini Ikut Bantu Suami Cari Suara di Pilkada Sergai
Istri dari Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Tengku Muhammad Ryan Novandi ini ikut membantu suaminya dan turun menemui masyarakat Kecamatan Sei Rampah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
“Beriman trendi akan menang, kita akan bersama-sama untuk mengawasi TPS untuk memenangkan Beriman dan Trendi” ungkap Ali Amran.
Baca juga: Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Pengacara Protes: Visum 11 Tusukan tapi Rekonstruksi Cuma 5
Baca juga: Akun IG Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang setelah Artis ST dan Selebgram MA Diciduk di Sunter
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Adapun putusan PTTUN Medan adalah pasangan nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy) diperintahkan untuk dicoret dari daftar pencalonan.
Komisioner KPU Sergai Divisi Hukum, Bayu Aprianto menyebut upaya hukum tidak dilakukan karena menyadari apa pun putusannya tidak akan bisa dilakukan tindak lanjut.
Hal ini lantaran hari pencoblosan sudah kurang dari 30 hari lagi.
"Kita konsisten dengan petunjuk KPU RI karena memang putusan itu tidak dapat dieksekusi. Yang kami lakukan ini juga dalam rangka menjalankan undang-undang. Percuma juga (dilakukan Kasasi) karena kalau ditolak juga enggak bisa dieksekusi (pencoretan dari daftar calon)," ujar Bayu Aprianto, Jumat (20/11/2020).
Bayu menambahkan pihak KPU siap menghadapi apabila ada pihak yang ingin membawa perkara ini nantinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut KPU tidak bisa menghalangi karena hal tersebut adalah hak setiap orang.
Karena tidak dilakukan upaya hukum selanjutnya maka putusan PTTUN otomatis menjadi inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas tahapan Pilkada akan tetap berjalan. Sekarang bagi pihak yang mungkin kurang sependapat boleh melakukan upaya hukum nanti," kata Bayu.
Saat ini, lanjut Bayu, pihak KPU Sergai hanya mengharapkan agar masing-masing pihak bisa menjaga kekondusifan di Sergai.
Hal ini sudah sesuai dengan komitmen bersama yang sudah ditandatangani dalam kegiatan kampanye damai beberapa waktu lalu.
Meski ada pasangan calon yang tidak hadir namun tetap saja harus dapat menjaga kekondusifan daerah karena sudah ada perwakilan yang menandatangani kesepakatan.
Dengan tidak bisa dilakukannya tindaklanjut atas adanya putusan PTTUN Medan oleh KPU Sergai maka Pilkada Sergai gagal melawan kotak kosong.
Meski oleh PTTUN Medan pasangan nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy) diperintahkan untuk dicoret dari daftar pencalonan, namun hal itu tidak bisa dilaksanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ariska-putri-pertiwi-turun-bantu-suami-cari-suara.jpg)