13 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Miss Grand International 2016 Ini Ikut Bantu Suami Cari Suara di Pilkada Sergai
Istri dari Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Tengku Muhammad Ryan Novandi ini ikut membantu suaminya dan turun menemui masyarakat Kecamatan Sei Rampah
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com - Batas waktu kampanye yang sudah semakin dekat terus dimanfaatkan dengan maksimal oleh masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai).
Kedua pasangan calon pun terus mendekati masyarakat untuk meraih simpati. Tidak hanya itu, para istri pun ikut turun gunung membantu suami.
Hal itulah yang dilakukan oleh Miss Grand International tahun 2016 Ariska Putri Pertiwi, Rabu (25/11/2020).
Istri dari Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Tengku Muhammad Ryan Novandi ini ikut membantu suaminya dan turun menemui masyarakat Kecamatan Sei Rampah dan Tanjung Beringin.
Warga tampak antusias ketika melihat sosok Miss Grand International tahun 2016 ini tiba di lokasi acara.
Kedatangan Ariska pun disambut tari-tarian.
Ariska yang mengenakan busana gamis coklat dan merah maron menjadi rebutan untuk diajak berfoto.
"Jangan lupa ya buk tanggal 9 Desember datang ke TPS. Coblos yang sebelah kanan Bu. Nomornya nomor 2 ya," ucap Ariska.
Berulang kali ia menyebutkan yel-yel “Lanjutkan”, dan disambut teriakan yang sama oleh warga.
Kalangan emak-emak pun menyatakan mendukung penuh pasagan Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman Trendy) pada Pilkada nanti.
Sementara itu satu hari sebelumnya di tempat terpisah Tengku Muhammad Ryan Novandi hadir dalam kegiatan konsolidasi yang dilakukan DPD Partai Nasdem Sergai kepada saksi luar di tingkat TPS dalam rangka pemenangan Beriman Trendy.
Konsolidasi ini dihadiri oleh para kader partai Nasdem dan dilaksanakan di Kecamatan Silinda dan Kotarih.
Selain Ryan, hadir juga Dewan Pertimbangan DPW NasDem Sumut Tengku Erry Nuradi, yang tak lain adalah ayah Tengku Ryan.
Kehadiran Ryan saat itu pun disambut dengan teriakan kader partai Nasdem dan warga yang berulang kali mengucapkan kalimat “Lanjutkan”.
Sekretaris DPD Partai NasDem Sergai Ali Amran yang juga sebagai Sekretaris Tim pemenangan Beriman dan Trendi pada Pilkada Sergai 2020, kembali mengingatkan para relawan agar mengawal TPS.
“Beriman trendi akan menang, kita akan bersama-sama untuk mengawasi TPS untuk memenangkan Beriman dan Trendi” ungkap Ali Amran.
Baca juga: Pembunuhan Raja Adat Rianto Simbolon, Pengacara Protes: Visum 11 Tusukan tapi Rekonstruksi Cuma 5
Baca juga: Akun IG Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Hilang setelah Artis ST dan Selebgram MA Diciduk di Sunter
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tidak melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
Adapun putusan PTTUN Medan adalah pasangan nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy) diperintahkan untuk dicoret dari daftar pencalonan.
Komisioner KPU Sergai Divisi Hukum, Bayu Aprianto menyebut upaya hukum tidak dilakukan karena menyadari apa pun putusannya tidak akan bisa dilakukan tindak lanjut.
Hal ini lantaran hari pencoblosan sudah kurang dari 30 hari lagi.
"Kita konsisten dengan petunjuk KPU RI karena memang putusan itu tidak dapat dieksekusi. Yang kami lakukan ini juga dalam rangka menjalankan undang-undang. Percuma juga (dilakukan Kasasi) karena kalau ditolak juga enggak bisa dieksekusi (pencoretan dari daftar calon)," ujar Bayu Aprianto, Jumat (20/11/2020).
Bayu menambahkan pihak KPU siap menghadapi apabila ada pihak yang ingin membawa perkara ini nantinya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut KPU tidak bisa menghalangi karena hal tersebut adalah hak setiap orang.
Karena tidak dilakukan upaya hukum selanjutnya maka putusan PTTUN otomatis menjadi inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap.
"Yang jelas tahapan Pilkada akan tetap berjalan. Sekarang bagi pihak yang mungkin kurang sependapat boleh melakukan upaya hukum nanti," kata Bayu.
Saat ini, lanjut Bayu, pihak KPU Sergai hanya mengharapkan agar masing-masing pihak bisa menjaga kekondusifan di Sergai.
Hal ini sudah sesuai dengan komitmen bersama yang sudah ditandatangani dalam kegiatan kampanye damai beberapa waktu lalu.
Meski ada pasangan calon yang tidak hadir namun tetap saja harus dapat menjaga kekondusifan daerah karena sudah ada perwakilan yang menandatangani kesepakatan.
Dengan tidak bisa dilakukannya tindaklanjut atas adanya putusan PTTUN Medan oleh KPU Sergai maka Pilkada Sergai gagal melawan kotak kosong.
Meski oleh PTTUN Medan pasangan nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman-Trendy) diperintahkan untuk dicoret dari daftar pencalonan, namun hal itu tidak bisa dilaksanakan.
Sebab, KPU Sergai juga mempunyai payung hukum untuk tidak melaksanakan putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 154 ayat 12 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan putusan pengadilan (PTTUN atau MA) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini juga sesuai dengan petunjuk dari KPU RI nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2020 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman.
(dra/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ariska-putri-pertiwi-turun-bantu-suami-cari-suara.jpg)