Jual Narkotika Sabu, Deni dan Agam Divonis Masing-masing Delapan Tahun Penjara
Kedua pemuda tersebut juga didenda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar akan ditambah masa tahanannya selama 3 bulan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua pemuda warga Pulo Brayan kecamatan Medan Barat dijatuhi hukuman masing-masing delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di ruang cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/11/2020).
Keduanya adalah Deni Ramadhan (19) dan Agam Andrika (37)
Tidak hanya itu, kedua pemuda tersebut juga didenda Rp 1 miliar, dan apabila tidak dibayar akan ditambah masa tahanannya selama 3 bulan.
"Mengadili terdakwa Deni dan Agam yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu, menjatuhi pidana penjara masing-masing delapan tahun dan masing-masing didenda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana penjara masing-masing selama tiga bulan," kata Hakim.
Mengutip dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yenni Maya Sari mengatakan, perkara tersebut berawal pada Kamis (16/4/2020), di Jalan Sentosa Lingkungan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Barat.
Para saksi dari kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah pemukiman warga yang berada di Jalan Sentosa Lingkungan III Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Barat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Cerita Bayi 2 Bulan Dicekoki Susu Campur Sabusabu Oleh Ayahnya, Kini Buat Onar, Penyakit Klepto
"Selanjutnya petugas Kepolisian melakukan penyelidikan di tempat dimaksud kemudian petugas Kepolisan melakukan penggerebekan di Jalan Setosa dan pada saat penggerebekan mengamankan Deni Ramadhan dan Agam. Ketika petugas memasuki lokasi tempat tersebut, petugas melihat Agus (DPO) berlari meninggalkan lokasi tersebut dengan berlari dari arah gang lain, selanjutnya para petugas Kepolisan melakukan pengejaran tetapi tidak berhasil ditemukan," katanya.
Selanjutnya petugas Kepolisan menangkap terdakwa Deni dan Agam dan menemukan barang bukti, berupa 1 buah kaleng berbentuk kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening ukuran kecil narkotika jenis shabu, 12 plastik klip bening berisi sabu, dan Hp
Kemudian kata JPU, petugas Kepolisan memerintahkan terdakwa Deni mengeluarkan isi kantong celananya dan dari dalam celana ditemukan barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp 55 ribu yang terdiri dari satu lembar uang tunai Rp 50 ribu dan satu lembar uang Rp 5.000.
Diakui bahwa uang Rp 50.000 adalah uang yang baru diterima terdakwa Deni dari seseorang lelaki yang tidak dikenalnya, yang mana saat itu membeli narkotika jenis sabu kepadanya.
Baca juga: Keponakan Ashanty Ditangkap di Hotel, Diduga Isap Sabu-sabu sama Pacarnya, Akui Suka Sesama Pria
"Sedangkan uang Rp 5.000 adalah uang hasil kejahatan atau upah yang diterima terdakwa Deni dari Agus (DPO) karena telah menjual narkotika jenis sabu milik Agus. Selanjutnya petugas Kepolisan memperlihatkan sambil mempertanyakan kepemilikan barang bukti kaleng berbentuk kotak warna hitam yang di dalamnya terdapat narkotika jenis shabu, Deni dan Agam mengakui bahwa barang bukti tesebut adalah milik Agus," katanya
Setelah ditanya mengapa mereka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Agus, kata Jaksa Deni dan Agam mengakui bahwa setiap mereka meminta narkotika jenis shabu kepada Agus untuk mereka jual, Deni dan Agam dengan jelas melihat Agus mengambil sabu tersebut dari dalam kotak kaleng warna hitam.
"Mereka berdua mengakui bahwa mereka berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu milik Agus dan mereka mengakui bahwa keberadaan terdakwa Deni dan Agam berada di tempat tersebut sedang menunggu orang yang datang membeli sabu ke tempat tersebut," ucap JPU.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jual-sabu-brayan.jpg)