Beda Koopsuss dengan Kopassus, Viral Mobil Taktisnya Berhenti depan Markas FPI, Ini Kekuatannya

Komandan Koopssus TNI, Mayjen TNI Richard Tampubolon memastikan tidak ada kegiatan khusus yang dilakukan iring-iringan kendaraan TNI di markas FPI.

Tribunnews
Koopssus 

TRIBUN-MEDAN.com - Beberapa hari lalu sangat viral video iring-iringan kendaraan Komando Operasi Khusus atau Koopssus yang berhenti di dekat Markas Front Pembela Islam (FPI) menjadi perbincangan netizen.

Salah satu unit komando pasukan elite TNI itu jadi viral dan trending topik di Twitter.

Sebanyak 2,389 tweets tentang Koopssus pada Jumat (20/11/2020) pagi membanjiri Twitter.

tribunnews
Potongan video iring-iringan kendaraan TNI yang berhenti di Jalan Ks Tubun yang dekat dengan markas FPI. (Sumber: Istimewa) 

Baca juga: Tangis Ruliana Br Gultom, Memeluk Peti Jenazah 3 Anaknya, Berlinang Air Mata Pelayat Menyaksikannya

Baca juga: Baim Wong Dibentak Sosok Ini Saat Berani-beraninya Lirik Wanita Lain Di Depan Sang Istri

Beda dengan Kopassus

Koopssus dan Kopassus memang sama-sama pasukan elite namun Koopssus diisi oleh tiga matra di TNI.

Koopssus TNI diresmikan pada 30 Juli 2019 oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Koopssus TNI ini terdiri dari prajurit terpilih dari tiga pasukan khusus yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (Paskhas), dan Denjaka (TNI AL).

Bisa dibilang Koopssus TNI merupakan gabungan para prajurit elit tiap matra.

tribunnews
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjadi Inspektur Upacara pada peresmian pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan Tentara Nasional Indonesia (Koopssusgab TNI), di Silang Monas Jakarta Pusat, Senin (9/6/2015). Sebelum peresmian, Koopssusgab melakukan latihan Penanggulangan Anti Teror (Latgultor) di Hotel Borobudur dan Gedung Dirjen Kekayaan Negara Jakarta Pusat. PUSPEN TNI (PUSPEN TNI/-)

Koopssus TNI yang bermarkas di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur ini dapat digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.

Satuan gabungan pasukan elite TNI ini resmi dibentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Adapun Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah NKRI dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Koopssus sendiri nantinya akan diisi oleh pasukan khusus TNI dari tiga angkatan yakni AD, AL dan AU.

Sebut saja nantinya ada Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.

Ketiga satuan elite itu mempunyai segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.

Sebut saja gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.

Baca juga: Makin Panas! Teddy Tuding Putri Delina Ambil Warisan Lina, Pengacara Eks Istri Sule: Total Rp 10 M

Tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved