KABAR Gembira Bantuan Subsidi UMKM Dilanjutkan Tahun Depan, Persyaratan Mendaftar BLT UMKM

Pemerintah masih terus melakukan evaluasi untuk keberlanjutan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I/2021.

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Kaltim Official
2 BLT UMKM, ikuti cara mendaftar 

KABAR Gembira Bantuan Subsidi UMKM Dilanjutkan Tahun Depan, Persyaratan Mendaftar BLT UMKM

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM untuk membantu mereka melakukan aktivitas usahnya kembali.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, walaupun program bantuan ini sudah diperpanjang dengan tambahan pagu untuk 3 juta pelaku UMKM, hingga saat ini jumlah peminatnya masih tetap tinggi.

"Sebelumnya jumlah penerima program ini hanya 9,1 juta penerima, tapi karena dapat tambahan dari pak Presiden 3 juta pelaku UMKM lagi, makanya kita perpanjang. Walaupun sudah ditambah penerimanya, kami melihat masih banyak yang minat mendapatkan bantuan dari program ini," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Teten menyebutkan, sebanyak 28 juta pelaku UMKM mendaftar untuk menerima bantuan ini.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanya 12 juta pelaku usaha.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah masih terus melakukan evaluasi untuk keberlanjutan program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I/2021.

"Ini sedang kita evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan, mungkin sampai di kuartal I. Meskipun mungkin keadaan ekonomi sudah lebih baik, tapi barangkali masih sulit kalau untuk usaha mikro," kata Teten.

Sejauh ini, kata Teten, program BLT masih berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sebab, di lapangan, belum ada ditemukan bantuan tunai yang diberikan salah sasaran.

Usaha Seperti Apa yang Bisa Didaftarkan Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta?

Dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Hal-hal tersebut dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

Lantas, usaha apa saja yang bisa diikutsertakan dalam Banpres Produktif tersebut?

Hanung menjelaskan usaha mikro di bidang apa pun bisa didaftarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved