Delia Pratiwi Sitepu Edukasi Pekerja Migran, Antisipasi Human Trafficking dan Perbudakan
Delia turut menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Medan terjun langsung ke masyarakat.
Penulis: Dedy Kurniawan |
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Human Trafficking atau Perdagangan manusia dan perbudakan pekerja migran jadi perhatian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Delia Pratiwi Sitepu.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumut 3 ini menggelar sosialisasi dan edukasi ke masyarakat Lingkungan III, Kelurahan Rambung Dalam, Binjai Selatan.
Delia turut menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Medan terjun langsung ke masyarakat.
Tujuannya demi mengedukasi masyarakat terkait perlindungan pekerja migran Indonesia dan prosedur menjadi tenaga kerja luar yang aman, dengan tidak melalui calo.
"Kegiatan ini saya enggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota (BP2MI) Medan. Saya berharap kegiatan ini bermanfaat memberi informasi penting terkait pekerja migran demi terlindunginya warga negara Indonesia, kata Delia, Kamis (12/11/2020).
Kepala BP2MI Medan, Syahrum menerangkan sejumlah prosedur dan syarat bagi pekerja migran, demi perlindungan pekerja.
Upaya ini sebagai bentuk melindungi kepentingan calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya demi mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya.
Syahrum menyampaikan perlindungan sangat penting mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.
"Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari tindak pidana perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewang-wenangan hingga kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lainnya yang melanggar hak asasi manusia," jelasnya.
Dalam hal ini BP2MI berperan terkait penempatan pekerja migran Indonesia.
Dengan adanya fungsi ini bertujuan memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
"Pelaksanaannya tetap diutamakan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional," ujarnya.
Syahrum menegaskan, dalam perlindungan pekerja migran negara wajib hadir dan membenahi keseluruhan sistem jaminan perlindungan.
Tidaknya hanya pekerjanya, perlindungan keluarganya juga jadi perhatian yang diupayakan.
"Jaminan perlindungan dilakukan agar dapat mencerminkan nilai kemanusiaan dan harga diri sebagai bangsa. Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan secara terpadu antara instansi pemerintah pusat maupun daerah dengan mengikutsertakan masyarakat sesuai Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkasnya.
Sosialisasi di tengah Pandemi Covid-19 ini tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
Dan juga 3JA singkatan dari jaga iman, Jaga imun dan jaga aman agar menghindar klaster penyebaran Covid-19 yang tidak jelas kapan akan berakhir.
(dyk/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/delia-sitepu-aa.jpg)