TRIBUN-MEDAN-WIKI: Menelisik Wisata Alam Tangkahan Langkat, Bekas Surganya Pembalakan Liar
Bentang alam kawasan Tangkahan merupakan perpaduan hutan alami dan areal perkebunan, pedesaan, sungai, bukit, tebing, goa-goa alam dan lembah.
Sebelumnya, Tangkahan terkenal sebagai surganya pembalak liar yang membabat habis kekayaan hutan Tangkahan secara sistematis, dengan mengandalkan arogansi kekuasaan dan kekerasan.
Selain itu, Tangkahan juga sudah dikenal menjadi daerah tujuan wisata lokal untuk sekadar berlibur di pinggiran sungai.
Adanya persaingan usaha pembalakan kayu ditambah dengan maraknya perjudian menimbulkan ketidakyamanan aktivitas berkunjung wisata di Tangkahan.
Kondisi mulai menyurut seiring dengan tertangkapnya satu di antara tokoh sekaligus pelaku pembalakan liar.
Pada saat yang bersamaan sekelompok anak muda idealis, berhasil menghadapi segala hambatan.
Begitu juga dengan tantangan dari masyarakat yang terlanjur terlena akan pembalakan liar.
Para anak muda idealis itu berhasil mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat Tangkahan menjadi peduli pada konservasi Tangkahan.
Selanjutnya, Balai Besar TNGL memfasilitasi pengelolaan kawasan TNGL bersama masyarakat yang berada di Tangkahan.
Tangkahan adalah nama yang ditetapkan untuk memperjelas sebutan pada batas kawasan pengelolaan dalam lingkup kesepakatan kerjasama (Memorandum of Understanding), yang ditandatandangani oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser dan Lembaga Pariwisata Tangkahan pada 22 April 2002 dan 23 Juli 2006.
Seluas 17.500 Ha, yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut–II/2004 tentang kolaborasi kawasan Pelestarian Alam dan Kawasan Suaka Alam.
Kawasan pengelolaan kolaborasi tersebut terletak di wilayah resor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Tangkahan.
Kemudian, sebagian masuk dalam wilayah resor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Cinta Raja, SPTN VI- Besitang pada wilayah BPTN III-Stabat, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, di bagian Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di wilayah administratif Kabupaten Langkat.
Tiga tahun merupakan proses pembelajaran untuk membangun kehidupan baru Tangkahan hingga menjadi kawasan pariwisata alam.
Produk Wisata Tangkahan diluncurkan pada tahun 2004. Para pihak di Tangkahan juga memikirkan dampak pengembangan pariwisata alam terhadap kawasan lindung, tatanan sosial dan perekonomian.
Masyarakat sepakat bahwa Pariwisata Alam Tangkahan harus berkelanjutan dan ini dituangkan dalam bentuk peraturan desa yang mengatur tentang pengembangan infrastruktur di kawasan Pariwisata Alam dan pengelolaan sampah.
Kini peraturan desa itu sudah berjalan dan akan mengawal Pariwisata Alam Tangkahan secara berkelanjutan.
Sumber:
- Website Taman Nasional Gunung Leuser
(cr22/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gajah-sumatera-konser.jpg)